PN Jaksel Tolak Gugatan Munarman
Rabu, 15 Juli 2009 – 22:18 WIB

PN Jaksel Tolak Gugatan Munarman
Baca Juga:
“Majelis hakim berpendapat bahwa penyampaian hak jawab dan klarifikasi yang dilakukan oleh tergugat sudah sesuai prosedurnya dengan undang-undang Pers,” tukas hakim.Atas putusan itu, Munarman langsung menyatakan banding. “Kami akan mengajukan banding dalam tiga hari ini, kami merasa putusan hakim belum memenuhi rasa keadilan,” kata koordinator tim pengacara Munarman, Syamsul Bahri Radjam kepada JPNN, Rabu malam.
Menurut dia, alasan banding karena putusan itu bisa menjadi presedent buruk bagi penegakan hukum. “Ini presedent buruk bagi penegakan hukum terhadap kesewenang-wenangan orang yang menjadikan pers guna melindungi kepentingan kelompok-kelompok tertentu.”Untuk itu, kata dia, tiga hari lagi pihaknya akan mengajukan banding. “Dengan putusan ini menunjukkan tidak ada satupun mekanisme dan kelembagaan yang bisa mengontrol pers. Padahal pers diklaim sebagai pilar demokrasi, bagaimana mungkin dalam sistem demokrasi yang katanya sistem yang terbaik dari yang terburuk, ada pilar demokrasi yang out of control, out of responsibility, there is no check and balance, ini adalah penipuan terbesar dalam sistem demokrasi,” cetus menantu Anton Medan itu.
JAKARTA - Panglima Komando Laskar Islam (KLI), Munarman, dalam sidang putusan melawan Tempo, dikalahkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)
BERITA TERKAIT
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah