Pengusaha Terpandang Palembang Halim Ali Diduga Berpura-pura Sakit untuk Menghidari Proses Hukum

Pengusaha Terpandang Palembang Halim Ali Diduga Berpura-pura Sakit untuk Menghidari Proses Hukum
Palu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan pengusaha kakap Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) Halim Ali.

Putusan ini menguatkan penetapan tersangka Halim Ali beserta orang kepercayaannya Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Mabes Polri.

Majelis Hakim PN Jaksel dalam putusannya menyatakan penetapan tersangka terhadap Halim Ali melalui surat Ketetapan Tersangka Nomor: Tap/103/VI/RES.5.5.2024/Tipidter tertanggal 24 Juni 2024, adalah benar dan berdasarkan hukum.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lubuklinggau, Meri Aryani SH MH, mengamini pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua terhadap tersangka Djoko dan Bagio.

“Benar ada pelimpahan tahap 2 dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan berkasnya sudah dinyatakan P-21 di Kejagung,” kata Meri kepada wartawan, Jakarta, Jumat (27/9/2024).

Setelah barang bukti dan dinyatakan lengkap, kata Meri, pihaknya tengah menunggu waktu persidangan.

Dia menyebut sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

“Hal itu dikarenakan lokusnya berada di wilayah hukum (Wilkum) PN Lubuklinggau," kata dia.

Pengadilan Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan pengusaha kakap Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) Halim Ali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News