Pengusaha Terpandang Palembang Halim Ali Diduga Berpura-pura Sakit untuk Menghidari Proses Hukum

Pengusaha Terpandang Palembang Halim Ali Diduga Berpura-pura Sakit untuk Menghidari Proses Hukum
Palu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Atas kesalahan letak tersebut, pihak Kementeroan ATR/BPN RI melalui SK No: i/Pbt/KEM-ATR/BPN/VI/2023 tertanggal 20 Juni 2023 telah mencabut sertifikat HGU PT SKB karena cacat administrasi.

Dalam perjalanan kasus, tepatnya saat berkas perkaranya hendak dilimpahkan ke PN Lubuk Linggau, Halim Ali justru diduga kuat berpura-pura sakit untuk menghindari proses bukum yang sedang berjalan.

Terpisah, Sofhuan Yusfiansyah S.H, M.H  selaku kuasa hukum PT GPU membenarkan adanya pelimpahan tahap II untuk kedua tersangka atas nama Djoko Purnomodan Bagio Luijeng. Sedangkan untuk berkas Halim Ali sudah ditahap I atau P21.

"Halim Ali proses P 21 Tahap 1 pelimpahan berkas telah dilakukan oleh Mabes Polri Ke Kejaksaan Agung dan harus segera dilimpahkan ke Pengadilan," kata Sofhuan.

Di sisi lain, Sofhuan menduga Halim Ali beralasan sakit hanya untuk menghambat proses hukum yang sedang berjalan. Terutama, untuk menghindari pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejari Lubuklinggau.

Menurut Sofhuan Yusfiansyah SH MH Sebelumnya, Majelis Hakim PN Lubuk Linggau telah memvonis masing-masing 10 bulan penjara terhadap Jumadi, Indra, Akib, Subandi, dan Syarif. Mereka semua merupakan karyawan PT SKB yang melakukan penghalangan penambangan PT GPU.

Vonis itu termaktub dalam putusan Pengadilan Lubuklinggau Nomor 291/Pid.B/LH/2024/PN Llg yang dibacakan majelis hakim pada Rabu, 14 Agustus 2024. Kemudian, putusan Nomor 197/Pid.Sus-LH/2024/PT Plg, Nomor198/Pid.Sus-LH/2024/PT Plg, Nomor 199/Pid.Sus-LH/2024/PT.(fri/jpnn)

Pengadilan Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan pengusaha kakap Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) Halim Ali.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News