PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan soal Kardus Durian

PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan soal Kardus Durian
Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Ricardo/JPNN.com

KPK juga saat itu meringkus kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati yang ditangkap bersamaan dengan barang bukti uang miliaran yang dibungkus dengan kardus durian. (jpnn/antara)

PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh MAKI tentang Kardus Durian.


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News