PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan soal Kardus Durian
Senin, 10 April 2023 – 20:24 WIB

Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Ricardo/JPNN.com
KPK juga saat itu meringkus kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati yang ditangkap bersamaan dengan barang bukti uang miliaran yang dibungkus dengan kardus durian. (jpnn/antara)
PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh MAKI tentang Kardus Durian.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
BERITA TERKAIT
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Dihadiri Waka MPR Rusdi Kirana dan Menko Gus Imin, Ramadhan Fest 1446 H Resmi Dibuka
- Muhaimin Mampir ke Sundown Markette, Dukung Sinergitas UMKM Bersama Pemerintah
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel