PN Jaksel Tolak Permohonan PK Buronan Djoko Tjandra

PN Jaksel Tolak Permohonan PK Buronan Djoko Tjandra
Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Djoko Tjandra bersiap meninggalkan ruang sidang Pengadilan negeri Jakarta Selatan tahun 2000 silam. Foto: Antara/Str/Irham/aa

BACA JUGA: 3 Pria Tiba-tiba Keluar dari Semak Belukar, Adang 2 Perempuan Pengendara Motor, Begini Akhirnya

Dengan demikian, PN Jaksel mengandaskan upaya Joko Tjandra terbebas dari hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara sebagaimana diputuskan Majelis PK MA pada 2009 silam. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Upaya Djoko Tjandra lolos dari jeratan 2 tahun pidana penjara dan denda Rp15 juta serta pembekuan uangnya di Bank Bali sebesar Rp546 miliar kandas.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News