PN Jaksel Tolak Permohonan PK Buronan Djoko Tjandra
Rabu, 29 Juli 2020 – 18:11 WIB

Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Djoko Tjandra bersiap meninggalkan ruang sidang Pengadilan negeri Jakarta Selatan tahun 2000 silam. Foto: Antara/Str/Irham/aa
BACA JUGA: 3 Pria Tiba-tiba Keluar dari Semak Belukar, Adang 2 Perempuan Pengendara Motor, Begini Akhirnya
Baca Juga:
Dengan demikian, PN Jaksel mengandaskan upaya Joko Tjandra terbebas dari hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara sebagaimana diputuskan Majelis PK MA pada 2009 silam. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Upaya Djoko Tjandra lolos dari jeratan 2 tahun pidana penjara dan denda Rp15 juta serta pembekuan uangnya di Bank Bali sebesar Rp546 miliar kandas.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta Usut Sampai ke Petinggi MA
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp60 Miliar Terkait Kasus CPO
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi