PN Jaksel Tolak Praperadilan Denny AK
Selasa, 29 Mei 2012 – 17:04 WIB
JAKARTA - Niat Ketua Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), Deny AK untuk memperkarakan penangkapannya oleh aparat Polda Metro Jaya terhenti di PN Jakarta Selatan. Majelis hakim yang menyidangkan tuntutan Praperadilan tersangka pemeras perusahaan telekomunikasi itu menolak keinginan yang diajukan Denny AK. Sehingga penangkapan terhadap Denny yang dilakukan aparat Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya atas dugaan memeras sejumlah operator telekomunikasi dinilai sudah tepat.
Hakim tunggal Suwanto SH MH, dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa penangkapan dan penahanan terhadap pemohon sudah sesuai dengan prosedur. Karenanya permohonan gugatan perkara praperadilan No.13/Pid.Prap/2012 ditolak. "Majelis menyatakan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara," kata Suwanto SH.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Daniel Bolly Tifaona menyatakan berkas perkara berita acara pemeriksaan dugaan pemerasan yang diduga melibatkan Ketua Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Awalnya, penyidik kepolisian mengupayakan pelimpahan tahap pertama berkas pemeriksaan Denny AK pada pekan kemarin.
"Penyidik masih mengumpulkan materi berkas pemeriksaan Denny AK, untuk selanjutnya dilimpahkan kepada kejaksaan," ujarnya.
JAKARTA - Niat Ketua Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), Deny AK untuk memperkarakan penangkapannya oleh aparat Polda Metro Jaya terhenti di
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya