PN Jaksel Tolak Praperadilan Denny AK
Selasa, 29 Mei 2012 – 17:04 WIB

PN Jaksel Tolak Praperadilan Denny AK
JAKARTA - Niat Ketua Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), Deny AK untuk memperkarakan penangkapannya oleh aparat Polda Metro Jaya terhenti di PN Jakarta Selatan. Majelis hakim yang menyidangkan tuntutan Praperadilan tersangka pemeras perusahaan telekomunikasi itu menolak keinginan yang diajukan Denny AK. Sehingga penangkapan terhadap Denny yang dilakukan aparat Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya atas dugaan memeras sejumlah operator telekomunikasi dinilai sudah tepat.
Hakim tunggal Suwanto SH MH, dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa penangkapan dan penahanan terhadap pemohon sudah sesuai dengan prosedur. Karenanya permohonan gugatan perkara praperadilan No.13/Pid.Prap/2012 ditolak. "Majelis menyatakan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara," kata Suwanto SH.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Daniel Bolly Tifaona menyatakan berkas perkara berita acara pemeriksaan dugaan pemerasan yang diduga melibatkan Ketua Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Awalnya, penyidik kepolisian mengupayakan pelimpahan tahap pertama berkas pemeriksaan Denny AK pada pekan kemarin.
"Penyidik masih mengumpulkan materi berkas pemeriksaan Denny AK, untuk selanjutnya dilimpahkan kepada kejaksaan," ujarnya.
JAKARTA - Niat Ketua Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), Deny AK untuk memperkarakan penangkapannya oleh aparat Polda Metro Jaya terhenti di
BERITA TERKAIT
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol
- Tanggapi RUU KUHAP, Gayus Lumbuun: Polisi Sebaiknya Tetap Jadi Penyidik