PN Jaksel Tolak Praperadilan Denny AK
Selasa, 29 Mei 2012 – 17:04 WIB
Penyidik kepolisian juga sudah memeriksa beberapa saksi, untuk menguatkan dugaan tindakan pidana yang dilakukan Denny AK. Selain itu juga menyelidiki pengaduan Telkomsel dan XL Axiata terkait dugaan laporan palsu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) Denny AK tertangkap tangan oleh polisi saat melakukan aksi pemerasan terhadap salah satu operator telekomunikasi di Plaza Indonesia. Mantan anggota Indonesia Telecommunication User Group (Idtug) tersebut saat ini sudah berstatus tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
Beberapa kasus yang dimainkan LSM ini seperti kasus sedot pulsa yang ditudingkan kepada CP M-touche, kasus kepengurusan silang di Telkom dan Telkomsel, kasus Sitra Wimax, juga tuduhan penggunaan frekuensi 3G IM2-Indosat. Terakhir juga melakukan somasi ke semua operator penyelenggara layanan BlackBerry dan meminta Direktur Utama operator tersebut menemuinya. (fuz/jpnn)
JAKARTA - Niat Ketua Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), Deny AK untuk memperkarakan penangkapannya oleh aparat Polda Metro Jaya terhenti di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- BLU di Bidang Pendidikan Tingkatkan Daya Saing untuk Masa Depan Berkelanjutan
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026