PN Jaksel Tunda Praperadilan Pengusaha Gula
jpnn.com, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan pengusaha Gunawan Jusuf terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Senin (17/9).
Hakim Ketua Kartim Haeruddin mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat undangan kepada Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri. Dengan begitu, pada Senin (24/9) pekan depan, pihak termohon diwajibkan hadir.
"Setelah hadir, bisa terjadi hari itu juga jawaban atau Selasa," kata Kartim.
Setelah itu, Kartim menjadwalkan pada Rabu (26/9) untuk agenda pembuktian dengan mengajukan saksi atau ahli dari pemohon. Selanjutnya, pada keesokan harinya saksi atau ahli dari termohon.
"Jumat kesimpulan dan Senin putusan. Itu jadwal persidangan yang hakim berikan, jadi saudara supaya mencatat itu,” kata dia.
Jadwal tersebut menurut Kartim, guna mengefektifkan waktu persidangan. Hakim meminta semua pihak menghargai jadwal yang sudah diberikan. "Jadi, tanpa dipanggil lagi saudara hadir di persidangan,” jelasnya.
Sementara, pihak penasihat hukum Gunawan Jusuf sebagai pemohon tidak mau memberikan komentar atas proses sidang praperadilan yang ditunda. “Tidak ada komentar dulu, belum ada sidang,” kata pengacara Gunawan Jusuf itu.
Gunawan mengajukan praperadilan terkait statusnya sebagai saksi terlapor dalam perkara dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gugatan praperadilan sudah didaftarkan nomor 102/Pid.pra/2018/PNJktSel.
Sidang gugatan praperadilan yang diajukan pengusaha Gunawan Jusuf terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri ditunda.
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu
- Sidang Lanjutan Kasus Sumpah Palsu, Mantan Kuasa Hukum Terdakwa Ungkap Hal Ini
- JPU Hadirkan Saksi Kunci di Sidang Kasus Dugaan Sumpah Palsu
- Paman Birin Melawan, KPK Digugatnya ke Pengadilan
- Pengusaha Terpandang Palembang Halim Ali Diduga Berpura-pura Sakit untuk Menghidari Proses Hukum
- Dijatuhi Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuh 4 Anak Kandung Ajukan Banding