PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Terkait Penangkapan Laskar FPI
Senin, 18 Januari 2021 – 16:38 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan sah tidaknya penangkapan Laskar FPI di KM50 Tol Jakarta-Cikampek, Senin (18/1).
Namun demikian, sidang yang beragendakan pembacaan permohonan dari pihak pemohon ituper terpaksa ditunda lantaran pihak Termohon atau polisi tak bisa hadir.
Pantauan JPNN.com, sidang praperadilan itu digelar di ruang sidang (3) Dr. Mr. Kusumah Atmadja, PN Jakarta Selatan.
Adapun persidangan praperadilan itu dipimpin oleh hakim tunggal bernama Ahmad Suhel.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan sah tidaknya penangkapan Laskar FPI di KM50 Tol Jakarta-Cikampek, Senin (18/1)
BERITA TERKAIT
- Mau Berubah?
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- Sidang Replik Kasus Sumpah Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Terdakwa
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel
- Paman Birin Menang Praperadilan, KPK Bereaksi Begini