PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Terkait Penangkapan Laskar FPI

PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Terkait Penangkapan Laskar FPI
Suasana di ruang sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penangkapan Laskar FPI di PN Jakarta Selatan, Senin (18/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan sah tidaknya penangkapan Laskar FPI di KM50 Tol Jakarta-Cikampek, Senin (18/1).

Namun demikian, sidang yang beragendakan pembacaan permohonan dari pihak pemohon ituper terpaksa ditunda lantaran pihak Termohon atau polisi tak bisa hadir.

Pantauan JPNN.com, sidang praperadilan itu digelar di ruang sidang (3) Dr. Mr. Kusumah Atmadja, PN Jakarta Selatan.

Adapun persidangan praperadilan itu dipimpin oleh hakim tunggal bernama Ahmad Suhel.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan sah tidaknya penangkapan Laskar FPI di KM50 Tol Jakarta-Cikampek, Senin (18/1)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News