PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Terkait Penangkapan Laskar FPI
Senin, 18 Januari 2021 – 16:38 WIB

Suasana di ruang sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penangkapan Laskar FPI di PN Jakarta Selatan, Senin (18/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan sah tidaknya penangkapan Laskar FPI di KM50 Tol Jakarta-Cikampek, Senin (18/1).
Namun demikian, sidang yang beragendakan pembacaan permohonan dari pihak pemohon ituper terpaksa ditunda lantaran pihak Termohon atau polisi tak bisa hadir.
Pantauan JPNN.com, sidang praperadilan itu digelar di ruang sidang (3) Dr. Mr. Kusumah Atmadja, PN Jakarta Selatan.
Adapun persidangan praperadilan itu dipimpin oleh hakim tunggal bernama Ahmad Suhel.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan sah tidaknya penangkapan Laskar FPI di KM50 Tol Jakarta-Cikampek, Senin (18/1)
BERITA TERKAIT
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- KPK Absen, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Staf Hasto
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel
- PN Jaksel Tunda Sidang Putusan Perkara Ted Sioeng
- PN Jaksel Terima 2 Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto