PN Jaksel Tunda Sidang Putusan Perkara Ted Sioeng

PN Jaksel Tunda Sidang Putusan Perkara Ted Sioeng
Ilustrasi - Palu Hakim (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

"Kita semua sudah menyaksikan (via Zoom). Beliau (Ted) sedang dirawat, jadi dengan ini majelis hakim memutuskan sidang ditunda untuk pembacaan putusan pada hari Senin," ujar Hakim Fitrah.

Sementara itu, Legal Staff Bank Mayapada, Tony Aries, menduga Ted sengaja pura-pura sakit sehingga sidang pembacaan putusan di tunda oleh Majelis Hakim PN Jaksel. Padahal, kata Tony, tim dokter telah mengecek kondisi Ted masih bisa ikut sidang secara daring.

"Penundaan karena sakit hanya alasan dari Terdakwa untuk menunda putusan saja karena berdasarkan surat keterangan dokter dari RS Adyaksa Terdakwa hari ini dalam keadaan sehat walafiat," ujar Tony usai sidang.

Menurut Tony, Ted yang diduga pura-pura sakit agar Majelis Hakim PN Jaksel iba melihat kondisinya dan dapat mengurangi hukuman terdakwa kasus penipuan itu.

"Terdakwa berupaya menunda agar vonis majelis hakim bisa dirubah padahal majelis hakim terlihat sudah ada putusan yg siap dibacakan pada hari ini," ucap Tony.

Sebagai informasi, Ted Sieong dituntut hukuman penjara selama 3 tahun 10 bulan. Jaksa meyakini bahwa Ted terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP terkait peminjaman kredit di Bank Mayapada.

Ted dianggap terbukti melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp 133 miliar terhadap PT Bank Mayapada Internasional Tbk.

Ted Sieong diketahui sempat menjadi buronan internasional dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Interpol melalui red notice.

Putusan terhadap terdakwa pengemplang kredit Bank Mayapada Ted Sioeng ditunda hakim pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News