PN Jaksel Tunda Sidang Putusan Perkara Ted Sioeng

PN Jaksel Tunda Sidang Putusan Perkara Ted Sioeng
Ilustrasi - Palu Hakim (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Kemudian Ted Sioeng tertangkap oleh Kepolisian di RRC dan selanjutya diserahkan ke Hubinter Polri sebagai tahanan buronan internasional POLRI.

Sepak Terjang Ted Sioeng

Dari penelusuran, diketahui juga kalau Ted bukanlah orang sembarang. Pada 1980-an Ted dikenal dengan nama Gatot Sundut.

Hal ini merujuk dari Ted yang diduga kerap mengakali klaim asuransi dengan cara membakar aset atau menenggelamkan kapal yang ia miliki.

Aksi Ted Sioeng menjadi pergunjingan dan sampai ke telinga pemerintah Orde Baru. Alhasil, Gatot menjadi incaran aparat penegak hukum, karena dianggap meresahkan.

Namun, Ted Sioeng yang lebih dahulu mengetahui bocoran mengenai rencana pemerintah kala itu, dan langsung melarikan diri ke luar negeri ke Amerika Serikat (AS).

Di AS, Ted kembali bermasalah. Banyak kasus hukum menderanya. Mulai dugaan pemalsuan rokok dan dugaan suap era Presiden Bill Clinton. Ia akhirnya dinyatakan persona non grata di AS, dan memilih untuk kabur ke China lewat Hong Kong dan Makau.

Meski sempat tertangkap, kedekatan dengan pejabat lokal membuat Ted aman di China. Ia kemudian kembali ke Indonesia dan memperoleh kewarganegaraan dengan nama Ted Sioeng. (dil/jpnn)

Putusan terhadap terdakwa pengemplang kredit Bank Mayapada Ted Sioeng ditunda hakim pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News