PN Jaktim Tolak Adili Gugatan KLH
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak mengadili perkara gugatan senilai Rp 302,15 miliar yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap PT Surya Panen Subur (SPS) atas dugaan pembakaran lahan gambut seluas 1.200 hektar di Kabupaten Aceh Barat, Nangroe Aceh Darussalam. Majelis menganggap gugatan itu salah alamat.
"Mengadili dan memutuskan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berhak mengadili gugatan yang diajukan Kementerian Lingungan Hidup terhadap PT Surya Panen Subur," kata Ketua Majelis Hakim Suharyono membacakan putusan sela dalam persidangan di PN Jaktim, Senin (9/9).
Majelis dalam pertimbangan sebelum membacakan putusan mengaku sependapat dengan eksepsi PT SPS sebagai pihak tergugat, yakni gugatan itu tak bisa diadili di PN Jaktim. Sebab, PT SPS bedomisili di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana dibuktikan dengan berbagai dokumen di persidangan.
Pada persidangan sebelumnya, PT SPS yang diwakili kedua kuasa hukumnya, Rivai Kusumanegara mempertanyakan alasan KLH mengajukan gugatan ke PN Jaktim. Sebab, KLH jelas sudah tahu bahwa PT SPS beralamat di wilayah hukum Jaksel.
"Kami tidak tahu apa motivasi KLH memaksakan kasus ini masuk ke pengadilan yang salah. Namun, nampaknya ada itikad tidak baik terhadap PT SPS," kata Rivai.
Menurutnya, proses hukum yang telah memakan waktu 1,5 tahun ini jelas membuat PT SPS dirugikan. Sebab, selama proses hukum berjalan itu PT SPS berada dalam ketidakpastian. Namun ternyata, lanjut Rivai, gugatan itu dimentahkan majelis.
Sedangkan pengacara KLH, Alex Sumarna mengatakan,sebelumnya PT SPS memang berdomisili di wilayah hukum Jaktim. Karenanya, KLH melayangkan gugatan di PN Jaktim.
"Memang alamatnya sekarang di Jakarta Selatan, tapi dulu alamatnya di Jakarta Timur. Ternyata sekarang sudah pindah ke Jakarta Selatan," ujarnya usai persidangan.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak mengadili perkara gugatan senilai Rp 302,15 miliar yang diajukan Kementerian Lingkungan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak