PN Jaktim Tolak Adili Gugatan KLH
Senin, 09 September 2013 – 23:35 WIB
Alex mengatakan, pihaknya akan kembali mendaftarkan gugatan perkara tersebut di PN Jaksel. "Gugatannya nanti, segeralah. Nanti kita akan bicarakan dulu," ucapnya.
Menurutnya, isi materi gugatan masih sama seperti yang diajukan di PN Jaktim. "Materi masih sama, kan belum masuk pada pokok perkara. Sekarang baru pengadilan mana yang berwenang, itu saja. Belum ke materi perkaranya, belum," pungkas Alex. (boy/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak mengadili perkara gugatan senilai Rp 302,15 miliar yang diajukan Kementerian Lingkungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari, Rekor Terlama 2 Bulan Saja
- Irjen Sandi: Taruna Akpol Harus Jadi Agen Cooling System Pengemban Fungsi Kehumasan
- Ahli Hukum Sebut Penggugat Tanah di Daan Mogot Tak Punya Legal Standing
- Peradi Jakbar Berharap Kasus Penembakan Advokat Rudi S Gani Segera Tuntas
- Lapas Pematang Siantar Resmikan Green House Demi Program Ketahanan Pangan
- Soal Kasus Korupsi Timah, Guru Besar IPB Bakal Dilaporkan ke Polda Babel