PN Jaktim Tolak Adili Gugatan KLH
Senin, 09 September 2013 – 23:35 WIB

PN Jaktim Tolak Adili Gugatan KLH
Alex mengatakan, pihaknya akan kembali mendaftarkan gugatan perkara tersebut di PN Jaksel. "Gugatannya nanti, segeralah. Nanti kita akan bicarakan dulu," ucapnya.
Menurutnya, isi materi gugatan masih sama seperti yang diajukan di PN Jaktim. "Materi masih sama, kan belum masuk pada pokok perkara. Sekarang baru pengadilan mana yang berwenang, itu saja. Belum ke materi perkaranya, belum," pungkas Alex. (boy/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak mengadili perkara gugatan senilai Rp 302,15 miliar yang diajukan Kementerian Lingkungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi