PN Jakut Putuskan Kepengurusan Golkar Munas Riau yang Sah
Senin, 01 Juni 2015 – 15:05 WIB
"KPU terikat dengan putusan provisi PN Jakut ini. Tidak benar kalau mereka hanya mau tunduk pada putusan inkracht. KPU harus perbaiki sikapnya. Mohon tergugat AL, M. Bandu dan Menkumham Laoly mentaati putusan provisi ini dengan jiwa besar. Jangan plintir-plintir lagi putusan pengadilan," tandasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) mengeluarkan putusan provisi yang menyatakan DPP Partai Golkar yang sah saat ini adalah hasil Musyawarah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week