PN Jakut Sudah Menetapkan Hari Sidang Perdana Kasus Novel Baswedan

PN Jakut Sudah Menetapkan Hari Sidang Perdana Kasus Novel Baswedan
Penyidik senior KPK Novel Baswedan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah menetapkan jadwal sidang perdana kasus penyerangan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akan digelar. Sidang rencananya digelar dalam beberapa hari ke depan

“Kami sudah tetapkan, sidang perdana pada Kamis tanggal 19 Maret 2020,” ujar Humas PN Jakarta Utara Djuyamto kepada wartawan, Rabu (11/3).

Adapun agenda dari sidang perdana adalah pembacaan dakwaan. Ada tiga hakim yang akan memimpin jalannya sidang.

Hakim yang akan menangani perkara ini adalah Hakim Ketua Djuyamto, Hakim Anggota Taufan Mandala, Agus Darwanta dan Muhammad Ichsan sebagai paniter pengganti,

“Ketua PN Jakarta Utara telah menunjuk tim majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut” ujar dia.

Diketahui sebelumnya, polisi membekuk dua pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Novel Baswedan. Kedua tersangka berinisial RB dan RK sudah ditetapkan sebagai tersangka.

RB dan RK yang merupakan anggota Polri aktif itu ditangkap di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis, 26 Desember 2019. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan. (cuy/jpnn)

Ketua PN Jakarta Utara telah menunjuk tim majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara Novel Baswedan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News