PN Jakut Sudah Menetapkan Hari Sidang Perdana Kasus Novel Baswedan
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah menetapkan jadwal sidang perdana kasus penyerangan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akan digelar. Sidang rencananya digelar dalam beberapa hari ke depan
“Kami sudah tetapkan, sidang perdana pada Kamis tanggal 19 Maret 2020,” ujar Humas PN Jakarta Utara Djuyamto kepada wartawan, Rabu (11/3).
Adapun agenda dari sidang perdana adalah pembacaan dakwaan. Ada tiga hakim yang akan memimpin jalannya sidang.
Hakim yang akan menangani perkara ini adalah Hakim Ketua Djuyamto, Hakim Anggota Taufan Mandala, Agus Darwanta dan Muhammad Ichsan sebagai paniter pengganti,
“Ketua PN Jakarta Utara telah menunjuk tim majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut” ujar dia.
Diketahui sebelumnya, polisi membekuk dua pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Novel Baswedan. Kedua tersangka berinisial RB dan RK sudah ditetapkan sebagai tersangka.
RB dan RK yang merupakan anggota Polri aktif itu ditangkap di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis, 26 Desember 2019. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan. (cuy/jpnn)
Ketua PN Jakarta Utara telah menunjuk tim majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara Novel Baswedan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Tok, MK Putuskan Permohonan Novel Cs soal Syarat Usia Capim KPK, Hasilnya
- Novel Baswedan Minta Seleksi Capim KPK Disetop Sementara, Ini Tujuannya
- Kebersamaannya dengan RG hingga Novel di UI Viral, Hasto Bocorkan Isi Pembicaraan
- PT TForce Diminta Kembalikan Uang Nasabah
- Sahroni Menilai Kortas Tipikor Polri Akan Jadi Era Baru Pemberantasan Korupsi
- Fahri Hamzah Mengaku 15 Tahun Diincar KPK, Novel Baswedan: Masih Saja Bohong