PN Karawang Ancam Jebloskan Terdakwa Kusumayati ke Tahanan
jpnn.com, KARAWANG - Terdakwa kasus anak gugat ibu kandung di Karawang atas nama Kusumayati belum juga ditahan, pengadilan pun meminta masyarakat untuk bersabar.
Pasalnya hingga saat ini tak ada informasi resmi terkait status penahanan terdakwa Kusumayati
Juru Bicara Pengadilan Negeri Karawang Albert Dwiputra Sianipar meminta masyarakat sabar untuk melihat hasil persidangan, karena saat ini persidangan masih berjalan.
"Iya ini kan persidangan masih berjalan, kami minta masyarakat untuk bersabar, siapa sih yang tidak gemas melihat kasus ini. Tapi untuk penahanan ini kami minta masyarakat untuk bersabar," kata Albert saat diwawancara awak media, Senin (29/7).
Mengenai status penahanan terdakwa, Albert mengaku tidak ada informasi resmi terkait status penanganan terdakwa, saat perkara dilimpahkan dari Kejaksaan ke Pengadilan.
"Untuk status penahanan terdakwa, kita sebenarnya hanya meneruskan saja, kalau dicek di sistem kita terdakwa ini memang tidak ditahan sejak dari kepolisian, dan Kejaksaan, bahkan kita di PN," kata dia.
Ketika ditanya soal alasan tidak ditahan, Albert hanya menjelaskan bahwa, sat ini sedang proses sidang, dan majelis tidak bisa memberikan pernyataan apapun sebelum ada putusan.
"Ini kan sidang masih berjalan, semuanya hanya menerka-nerka karena belum ada putusan, makanya tunggu putusan, hakim itu pasif yah. Majelis pun pasti gak mau memberikan pernyataan terkait status pihak yang berperkara, karena kita memang didesain seperti itu," imbuhnya.
Terdakwa kasus anak gugat ibu kandung di Karawang atas nama Kusumayati belum juga ditahan, pengadilan pun meminta masyarakat untuk bersabar
- Terbukti Bersalah, Kusumayati Dihukum 14 Bulan Penjara
- Banjir Bandang Melanda Sejumlah Desa di Wilayah Selatan Karawang
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Terbongkar! Dandy dan Ferline Datangi Kantor Notaris untuk Buat SKW
- JPU Bongkar Dugaan Keterlibatan Dandy dan Ferline di Kasus Pemalsuan Tanda Tangan
- JPU Tegaskan Kusumayati Bersalah, Nota Pembelaan Hanya Asumsi Tanpa Bukti