PN Karawang Menangkan KCIC dalam Perkara Pembebasan Lahan
Kuasa hukum lainnya Rheren Situmorang menilai, ada pertimbangan keadilan yang dilakukan oleh majelis hakim dalam memutus keenam perkara permohonan tersebut.
"Di mana dalam pertimbangannya banyak pihak yang terkena ganti rugi, tetapi kenapa hanya lima perusahaan yang mengajukan sementara lainnya menerima. Sedangkan proyek ini adalah untuk kepentingan umum" tutur Rheren.
Keenam perkara permohonan itu diputus dalam waktu berbeda. Untuk perkara No.33/Pdt.G/2018/PN.Kwg, diputus pada hari Kamis (21/6). Perkara No.38/Pdt.G/2018/PN.Kwg, dan No. 39/Pdt.G/2018/PN.Kwg diputus pada Senin (25/6). Sementara untuk tiga permohonan lainnya, yakni No.36/Pdt.G/2018/PN.Kwg, No.37/Pdt.G/2018/PN.Kwg, dan No. 40/Pdt.G/2018/PN.Kwg, diputus pada Selasa (26/5).
Sementara itu, kuasa hukum salah satu pemohon dari PT Industri Ceres dan PT Batuah Bauntung Karawang Primaland Sehat Damanik menyatakan putusan pengadilan jauh dari rasa adil. "Sudah pasti kasasi karena jauh dari rasa adil," tegas Damanik. (tan/jpnn)
Pengadilan Negeri Karawang menolak permohonan keberatan ganti rugi pembebasan lahan jalur kereta cepat Jakarta-Bandung
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Banjir Bandang Melanda Sejumlah Desa di Wilayah Selatan Karawang
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- BCA Life & Yayasan Lindungi Hutan Tanam 1.500 Mangrove di Karawang
- Kusumayati Cuma Dituntut 10 Bulan Penjara, Tak Cerminkan Keadilan Bagi Korban
- Wahai Honorer Calon Pelamar PPPK 2024, Jangan Sampai Kena Tipu ya
- PPPK 2024: 618 Formasi Disediakan Pemkab Karawang, Begini Pesan Nendi Sopandi