PN Karawang Menangkan KCIC dalam Perkara Pembebasan Lahan

Kuasa hukum lainnya Rheren Situmorang menilai, ada pertimbangan keadilan yang dilakukan oleh majelis hakim dalam memutus keenam perkara permohonan tersebut.
"Di mana dalam pertimbangannya banyak pihak yang terkena ganti rugi, tetapi kenapa hanya lima perusahaan yang mengajukan sementara lainnya menerima. Sedangkan proyek ini adalah untuk kepentingan umum" tutur Rheren.
Keenam perkara permohonan itu diputus dalam waktu berbeda. Untuk perkara No.33/Pdt.G/2018/PN.Kwg, diputus pada hari Kamis (21/6). Perkara No.38/Pdt.G/2018/PN.Kwg, dan No. 39/Pdt.G/2018/PN.Kwg diputus pada Senin (25/6). Sementara untuk tiga permohonan lainnya, yakni No.36/Pdt.G/2018/PN.Kwg, No.37/Pdt.G/2018/PN.Kwg, dan No. 40/Pdt.G/2018/PN.Kwg, diputus pada Selasa (26/5).
Sementara itu, kuasa hukum salah satu pemohon dari PT Industri Ceres dan PT Batuah Bauntung Karawang Primaland Sehat Damanik menyatakan putusan pengadilan jauh dari rasa adil. "Sudah pasti kasasi karena jauh dari rasa adil," tegas Damanik. (tan/jpnn)
Pengadilan Negeri Karawang menolak permohonan keberatan ganti rugi pembebasan lahan jalur kereta cepat Jakarta-Bandung
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Jalur Mudik Karawang Berlubang, Pemudik Bermotor Mengalami Kecelakaan
- KCIC Manfaatkan 1.396 CCTV untuk Pastikan Keamanan Perjalanan Whoosh di Libur Lebaran
- 800 Petugas Whoosh Wajib Tes Kesehatan Sebelum Bertugas Demi Maksimalkan Pelayanan
- Menhut Sebut Sorgum Tanaman Ajaib untuk Ketahanan Pangan
- Pengakuan Warga Pelaku Penganiayaan Maling Motor
- Diamuk Warga, Maling Motor Mati, Satu Pelaku Sekarat