PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB

PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB
Palu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau memvonis terdakwa Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng dua tahun penjara.

Keduanya terbukti secara sah bersalah atas kasus pemalsuan dokumen tanah Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB).

Putusan tersebut dibacakan oleh Achmad Syaripudin selaku hakim Ketua didampingi hakim anggota Alif Januarsyah Saleh dan Marselinis Ambarita pada sidang putusan yang digelar di PN Lubuk Linggau pada Rabu, 11 Desember 2024.

Dalam sidang tersebut, Hakim membacakan empat poin utama sebagai putusan untuk kedua terdakwa.

Pertama, terdakwa Bagio Wiludjeng dan Djoko Purnomo telah terbukti secara bersama-sama dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar. Hal itu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.“

Kedua, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan masing-masing selama dua tahun penjara,” kata Syaripudin.

Pertimbangan hakim dalam memvonis para terdakwa, yaitu yang memberatkan perbuatan keduanya membuat kerugian pada PT GPU. Sedangkan hal yang meringankan keduanya belum pernah dihukum.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa terdakwa Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng secara bersama-sama secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan pemalsuan surat-surat dan dokumen yang digunakan sebagai bukti surat yang diajukan dalam rangka penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) atas Nama PT. SKB.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau memvonis terdakwa Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng dua tahun penjara terkait kasus pemalssuan tanah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News