PN Merauke Vonis Pilot Australia Tiga Tahun
Mendarat Tanpa Izin, Dinilai Remehkan Hukum Indonesia
Jumat, 16 Januari 2009 – 00:38 WIB
MERAUKE – Pengadilan Negeri (PN) Merauke pada persidangan Kamis (15/1) memvonis lima warga negara Australia, dua dan tiga tahun penjara. Mereka adalah pilot dan penumpang pesawat yang mendarat di tanah Papua tanpa izin pada 12 September 2008 lalu. Kelimanya dinilai melanggar penerbangan dan keimigrasian. Karena itu, keempat terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing dua tahun penjara plus denda masing-masing Rp 25 juta subsider dua bulan kurungan. Ketua majelis hakim juga memerintahkan para terdakwa dimasukkan penjara dari status sebelumnya sebagai tahanan kota. Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menuntut tiga tahun penjara.
Majelis hakim menyidangkan lima terdakwa dalam dua sesi. Pertama disidangkan empat penumpang. Yakni, Vera Scoot Bloxam, Hubert Hoper, Karen Burke, dan Keit Rowald Mortimer.
Baca Juga:
Majelis hakim yang diketuai Desbennery Sinaga menyatakan, keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan baik secara bersama-sama maupun bertindak secara sendiri-sendiri masuk wilayah Republik Indonesia. ”Kedatangan para terdakwa ke Indonesia telah dipersiapkan, sehingga mereka harus mengetahui apa yang diperlukan dan dipersiapkan sebelum datang ke Indonesia,” ujar Desbennery.
Baca Juga:
MERAUKE – Pengadilan Negeri (PN) Merauke pada persidangan Kamis (15/1) memvonis lima warga negara Australia, dua dan tiga tahun penjara. Mereka
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Toyota Avanza di Tol Pekanbaru-Dumai, Mobil Terbalik
- Pakar Minta PAM JAYA Perbanyak Reservoir Komunal
- Sambut Musim Tanam 2025, Pupuk Indonesia Pastikan Pupuk Bersubsidi Tersedia di Sultra
- Promo Akhir Tahun, KAI Daop 8 Surabaya Beri Diskon Tiket untuk 4 Perjalanan Kereta Jarak Jauh
- Pesan Irjen Hadi kepada Personel Polda NTB: Jauhi Perbuatan Tercela yang Dapat Menodai Institusi
- Kebakaran Melanda Tempat Penitipan Sepeda Motor di Kudus, Kerugian Ratusan Juta Rupiah