PN Merauke Vonis Pilot Australia Tiga Tahun

Mendarat Tanpa Izin, Dinilai Remehkan Hukum Indonesia

PN Merauke Vonis Pilot Australia Tiga Tahun
PILOT Cape Air Transport yang menjadi terdakwa, Willem Hendry Scott Bloxam saat mendengarkan putusan Majelis Hakim di PN Merauke. Hakim memvonisnya bersalah dan diganjar dengan hukuman tiga tahun penjara serta denda Ro 500 juta. Foto : Sulo/Cenderawasih Pos/JPNN
Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim membacakan hal-hal yang meringankan dan memberatkan para terdakwa. Hal yang meringankan, para terdakwa berlaku sopan, berterus terang, menyesal, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, dan memiliki tanggungan keluarga. Sedangkan yang memberatkan, para terdakwa telah merugikan kepentingan Negara Republik Indonesia.

Atas putusan itu, para terdakwa melalui penasihat Hhukumnya yang diketuai Efrem Fangohoy SH langsung menyatakan banding. Menurut Efrem, ada hal-hal lain yang tidak menjadi pertimbangan majelis hakim. Sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Sesi kedua menyidangkan pilot sekaligus direktur Cape Air Transport, Willem Hendry Scott Bloxam. Majelis hakim yang juga dipimpin Desbennery Sinaga menyatakan, terdakwa Willem Hendry Scott Bloxam secara sah dan meyakinkan telah mengoperasikan atau mendaratkan pesawat sipil asing tidak berdasar perjanjian bilateral dan multilateral maupun izin khusus ke wilayah RI. ”Padahal terdakwa dan teman-temannya telah mempersiapkan kedatangannya ke Merauke antara 2-3 minggu, sehingga kedatangannya tidak secara mendadak atau karena darurat,” kata Desbennery yang juga ketua PN Merauke itu.

Bloxam dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa dimasukkan penjara dari status sebelumnya sebagai tahanan kota. Selain itu, barang bukti berupa pesawat jenis P-68/Reg.VH.PFP dirampas untuk negara.

MERAUKE – Pengadilan Negeri (PN) Merauke pada persidangan Kamis (15/1) memvonis lima warga negara Australia, dua dan tiga tahun penjara. Mereka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News