PN Merauke Vonis Pilot Australia Tiga Tahun
Mendarat Tanpa Izin, Dinilai Remehkan Hukum Indonesia
Jumat, 16 Januari 2009 – 00:38 WIB
Hal yang memberatkan bagi Bloxam adalah dia telah bekerja sebagai pilot selama 40 tahun dan pernah membawa jamaah haji Indonesia ke Arab Saudi. Dengan demikian, dia sudah mengetahui aturan di Indonesia. ”Terdakwa menganggap enteng peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia dan atau tidak mau tahu,” ujar Desbennery.
Penasihat hukum Bloxam Efrem Fangohoy langsung menyatakan banding. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, usai sidang, kelimanya langsung dimasukkan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Merauke sekitar pukul 17.45 WIT. (ulo/jpnn/nw)
MERAUKE – Pengadilan Negeri (PN) Merauke pada persidangan Kamis (15/1) memvonis lima warga negara Australia, dua dan tiga tahun penjara. Mereka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang