PN Niaga Makassar Kabulkan PKPU yang Diajukan SM
jpnn.com - MAKASSAR - Pengadilan Negeri Niaga Makassar mengabulkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan CV SM.
Putusan PN Niaga Makassar ditetapkan pada Selasa (29/9) kemarin dengan tergugat PT PP.
Gugatan sebelumnya diajukan CV SM di PN Niaga Makassar pada 13 Juli 2023 dengan nomor perkara 9/Pdt.Sus - PKPU/ 2023/PN Niaga Mks.
Dalam sidang putusan, PN Niaga Makassar mengeluarkan setidaknya lima amar putusan yang dipublikasikan di laman resmi PN Niaga Makassar, Kamis (31/8).
Pertama, PN Niaga Makassar menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon PKPU terhadap PT PP.
Kedua, menetapkan termohon berdasarkan hukum negara Indonesia, dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 hari.
Ketiga, menunjuk dan mengangkat hakim pengawas dari lingkungan hukum pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas dalam proses PKPU dimaksud.
Keempat, mengangkat lima kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI.
Pengadilan Negeri Niaga Makassar mengabulkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan SM.
- Dosni Roha Tak Penuhi Kewajiban, Kreditur Tempuh Jalur PKPU
- Kecewa PKPU Ditolak, Kuasa Hukum PT CUAN: Hakim Tak Membaca Bukti-Bukti Secara Utuh
- Cegah Pailit, Para Kreditur Siap Membantu Pan Brothers Bangkit
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel
- J Trust Bank: PKPU Sementara PP Properti Merugikan Kreditur
- Grup VIVA Rampungkan Restrukturisasi PKPU, Fokus Pengembangan Bisnis Digital dan Konten