PN Niaga Makassar Kabulkan PKPU yang Diajukan SM

jpnn.com - MAKASSAR - Pengadilan Negeri Niaga Makassar mengabulkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan CV SM.
Putusan PN Niaga Makassar ditetapkan pada Selasa (29/9) kemarin dengan tergugat PT PP.
Gugatan sebelumnya diajukan CV SM di PN Niaga Makassar pada 13 Juli 2023 dengan nomor perkara 9/Pdt.Sus - PKPU/ 2023/PN Niaga Mks.
Dalam sidang putusan, PN Niaga Makassar mengeluarkan setidaknya lima amar putusan yang dipublikasikan di laman resmi PN Niaga Makassar, Kamis (31/8).
Pertama, PN Niaga Makassar menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon PKPU terhadap PT PP.
Kedua, menetapkan termohon berdasarkan hukum negara Indonesia, dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 hari.
Ketiga, menunjuk dan mengangkat hakim pengawas dari lingkungan hukum pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas dalam proses PKPU dimaksud.
Keempat, mengangkat lima kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI.
Pengadilan Negeri Niaga Makassar mengabulkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan SM.
- Ahli Hukum Mempekuat Dalil BUKA dalam Sidang PKPU Melawan Harmas
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus
- BUKA Beberkan Bukti dalam Sidang Lanjutan PKPU Melawan Harmas Jalesveva
- Asido Ungkap Peran Advokat dalam Bidang Kepailitan dan PKPU