PN Niaga Makassar Kabulkan PKPU yang Diajukan SM
jpnn.com - MAKASSAR - Pengadilan Negeri Niaga Makassar mengabulkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan CV SM.
Putusan PN Niaga Makassar ditetapkan pada Selasa (29/9) kemarin dengan tergugat PT PP.
Gugatan sebelumnya diajukan CV SM di PN Niaga Makassar pada 13 Juli 2023 dengan nomor perkara 9/Pdt.Sus - PKPU/ 2023/PN Niaga Mks.
Dalam sidang putusan, PN Niaga Makassar mengeluarkan setidaknya lima amar putusan yang dipublikasikan di laman resmi PN Niaga Makassar, Kamis (31/8).
Pertama, PN Niaga Makassar menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon PKPU terhadap PT PP.
Kedua, menetapkan termohon berdasarkan hukum negara Indonesia, dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 hari.
Ketiga, menunjuk dan mengangkat hakim pengawas dari lingkungan hukum pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas dalam proses PKPU dimaksud.
Keempat, mengangkat lima kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI.
Pengadilan Negeri Niaga Makassar mengabulkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan SM.
- Grup VIVA Rampungkan Restrukturisasi PKPU, Fokus Pengembangan Bisnis Digital dan Konten
- Dhani Wirianata Mengeklaim Tak Langgar Aturan Meski Telat Cek Kesehatan
- Bawaslu Sulsel Minta Bakal Calon Kepala Daerah Bisa Memenuhi Syarat Sesuai PKPU
- Curiga Pernyataan Dasco soal Pembatalan RUU Pilkada Cuma Omon-Omon, BEM SI Minta DPR Terbitkan Surat
- Ini Bocoran Draft PKPU Syarat Pencalonan di Pilkada 2024, Pasal 11 & 15
- Putusan Sementara terhadap PT EBTel Dinilai Janggal