PN Niaga Makassar Kabulkan PKPU yang Diajukan SM
Kamis, 31 Agustus 2023 – 17:32 WIB

Ilustrasi - Pengadilan Negeri Niaga Makassar mengabulkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan SM. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Masing-masing Muhammad Umar Halimuddin, Dr Rusli Waluja, Andi Firmansyah, Widiara Tansa Pradhitya Ismono, dan Muhammad Yuda Sudawan.
Kelima, menangguhkan biaya perkara dalam PKPU Sementara sampai PKPU berakhir. (gir/jpnn)
Pengadilan Negeri Niaga Makassar mengabulkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan SM.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- PT Aero Systems Indonesia Ditetapkan Berstatus PKPU
- Ahli Hukum Mempekuat Dalil BUKA dalam Sidang PKPU Melawan Harmas
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus
- BUKA Beberkan Bukti dalam Sidang Lanjutan PKPU Melawan Harmas Jalesveva