PN Niaga Semarang Nyatakan Sritex Pailit, Tim Kurator Lakukan Pemberesan Aset

jpnn.com, JAKARTA - Hakim pengawas Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah (Jateng) menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) insolvent atau pailit.
Selanjutnya Tim Kurator Sritex melakukan pemberesan harta pailit.
Dalam rapat kreditur itu, Tim Kurator Nurma Candra Yani Sadikin memaparkan cash flow dan perkiraan nilai aset milik Sritex tak seimbang atau beban pengeluaran Sritex lebih besar dibandingkan pemasukan.
Total pengeluaran gaji beserta kewajiban perusahaan lainnya untuk karyawan dalam satu bulan adalah sejumlah kurang lebih Rp 35 miliar atau angka perinciannya Rp 35.031.851.762.
Sritex juga memiliki beban tagihan listrik mencapai Rp 9,7 miliar per Februari 2025.
"Selain biaya pengeluaran gaji karyawan, terdapat biaya-biaya lain yang belum terhitung, di antaranya adalah kebutuhan produksi dengan batu bara, biaya bahan baku, dan biaya-biaya lainnya," kata Nurma dalam rapat kreditur di Ruang Kusumah Atmadja PN Semarang, Jumat (28/2).
Nurma menjelaskan bahwa Sritex hanya menerima pendapatan dari Jasa Makloon Pre-Treatment (RFP) dan Jasa Makloon Garment. Kondisi itu membuat pemasukan yang didapat perusahaan terbatas dengan kisaran angka Rp 20 miliar.
Begitu juga PT Primayudha Mandirijaya yang merupakan anak perusahaan Sritex hanya menerima keuntungan Rp 1 miliar. Kemudian dua anak perusahaan Sritex lainnya, yaitu PT Bitratex Industri dan PT Sinar Pantja Djaja berhenti beroperasi.
Tim Kurator akan melakukan pemberesan aset setelah PN Niaga Semarang menyatakan Sritex pailit.
- Pemerintah dan DPR RI Pastikan Mantan Pekerja PT Sritex Akan Menerima Hak-haknya
- Soal Gelombang PHK Massal di Industri Tekstil, Sihar Sitorus Soroti Faktor Penyebab & Dampak Regulasi
- BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas di PT Sritex, Semua Dapat JHT dan JKP
- Politikus PDIP Yakin Badai PHK Tak Berhenti di PT Sritex
- Pemenuhan Hak Pekerja Sritex Berproses, DPR Belum Perlu Bentuk Pansus
- Legislator PKS Sebut Hak Pekerja PT Sritex Bisa Segera Dipenuhi