PN Niaga Semarang Nyatakan Sritex Pailit, Tim Kurator Lakukan Pemberesan Aset

"Saat ini tidak dimungkinkan untuk melanjutkan usaha debitur dengan alasan modal kerja yang terbatas, dan beban biaya terlalu tinggi dibandingkan pendapatan yang diterima," kata Nurma.
Sementara itu, Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto tak mengelak dengan pemaparan yang disampaikan oleh Tim Kurator Sritex. Dengan berat hati, Iwan menghormati, dan menjalankan putusan yang telah ditetapkan PN Niaga Semarang.
"Dengan adanya keterbatasan ruang gerak, juga keterbatasan modal kerja, maka dari itu proposal dari GC (going concern, red) yang kita diskusikan kemarin, tidak dapat mencukupi untuk pembayaran kepada kreditur," kata Iwan.
Hakim Pengawas PN Niaga Semarang Haruno menyebut telah membicarakan tentang upaya going concern yang diminta oleh kreditor pada 30 Januari 2025 lalu. Ketika itu, Tim Kurator maupun debitur telah menyampaikan hasil telaah masing-masing.
"Secara teori hukum, keadaan-keadaan demikian tentunya jauh dari apa yang kita inginkan sebagaimana kreditor konkuren. Dengan demikian, kami hakim pengawas menilai hasil yang disampaikan tim kurator, dan debitur, going concern tidak mungkin akan dijalankan," kata Haruno.
Walakin, Haruno menawarkan pembentukan panitia kreditor sementara dengan suara dari kreditor konkuren. Terdapat tujuh kreditur, termasuk Bank BNI dan BCA, yang sepakat dengan gagasan pembentukan panitia kreditur.
"Dengan demikian pula rangkaian ini akan kami akhiri dengan pernyataan, insolvent. Kami tetapkan hari ini, Jumat, tanggal 28 Februari 2025," ujarnya.(wsn/jpnn)
Tim Kurator akan melakukan pemberesan aset setelah PN Niaga Semarang menyatakan Sritex pailit.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
- Pemerintah dan DPR RI Pastikan Mantan Pekerja PT Sritex Akan Menerima Hak-haknya
- Soal Gelombang PHK Massal di Industri Tekstil, Sihar Sitorus Soroti Faktor Penyebab & Dampak Regulasi
- BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas di PT Sritex, Semua Dapat JHT dan JKP
- Politikus PDIP Yakin Badai PHK Tak Berhenti di PT Sritex
- Pemenuhan Hak Pekerja Sritex Berproses, DPR Belum Perlu Bentuk Pansus
- Legislator PKS Sebut Hak Pekerja PT Sritex Bisa Segera Dipenuhi