PN Padangsidimpuan Harus Cepat Urus Putusan PK Kasus Salah Vonis

jpnn.com - JAKARTA - Pihak Mahkamah Agung (MA)belum bisa memberikan kepastian kapan kiranya salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus "salah vonis" dengan korban Dodi Harianto (18) akan dikirimkan ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan (PN Psp).
Namun, Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, memberi sinyal bahwa cepat tidaknya salinan putusan sampai ke PN Psp, sangat tergantung dari pihak PN Psp sendiri.
"Coba tanya ke humas PN Sidempuan," ujar Ridwan Mansyur menjawab pertanyaan JPNN kemarin (15/7) tentang kapan kiranya putusan PK kasus "salah vonis" itu dikirim ke PN Psp.
Semakin cepat PN Psp berkomunikasi dengan Kepaniteraan MA, maka salinan putusan bisa segera didapat. Salinan putusan itu yang akan menjadi dasar dikeluarkannya Dodi Harianto (18)dari sel penjara.
"Nanti dia (PN PSp, red) akan berhubungan dengan kepaniteraan MA," imbuh Ridwan.
Data yang ditampilkan di situs resmi MA, memang tidak ada kepastian dalam rentang berapa lama salinan putusan sebuah perkara tingkat PK atau pun kasasi harus sudah diterima PN pengaju kasus.
Dari data terlihat, ada yang selang enam bulan sejak putusan dibacakan. Namun, banyak juga sekitar satu tahun salinan putusan baru dikirim ke PN.
Hanya saja, dalam kasus serupa Dodi, ambil contoh kasus dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani dan dua dokter rekannya, PN Manado bisa langsung menerima salinan putusan tingkat PK pada hari putusan itu keluar, yakni 7 Februari 2014.
JAKARTA - Pihak Mahkamah Agung (MA)belum bisa memberikan kepastian kapan kiranya salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus "salah vonis"
- 8 Orang Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas Selama Arus Mudik Lebaran di Aceh
- Ziarah ke TPU Karet Bivak, Banyak Warga Lupa Lokasi Makam Kerabat
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman
- Petasan Ukuran 8 kg Meledak, Dua Warga jadi Korban
- Polisi Perketat Patroli Rumah Kosong, RT/RW Waspadai Orang Asing
- Kronologi Pohon Raksasa Timpa Jemaah Salat Idulfitri di Pemalang, 2 Meninggal, 11 Luka