PN Padangsidimpuan Harus Cepat Urus Putusan PK Kasus Salah Vonis
jpnn.com - JAKARTA - Pihak Mahkamah Agung (MA)belum bisa memberikan kepastian kapan kiranya salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus "salah vonis" dengan korban Dodi Harianto (18) akan dikirimkan ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan (PN Psp).
Namun, Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, memberi sinyal bahwa cepat tidaknya salinan putusan sampai ke PN Psp, sangat tergantung dari pihak PN Psp sendiri.
"Coba tanya ke humas PN Sidempuan," ujar Ridwan Mansyur menjawab pertanyaan JPNN kemarin (15/7) tentang kapan kiranya putusan PK kasus "salah vonis" itu dikirim ke PN Psp.
Semakin cepat PN Psp berkomunikasi dengan Kepaniteraan MA, maka salinan putusan bisa segera didapat. Salinan putusan itu yang akan menjadi dasar dikeluarkannya Dodi Harianto (18)dari sel penjara.
"Nanti dia (PN PSp, red) akan berhubungan dengan kepaniteraan MA," imbuh Ridwan.
Data yang ditampilkan di situs resmi MA, memang tidak ada kepastian dalam rentang berapa lama salinan putusan sebuah perkara tingkat PK atau pun kasasi harus sudah diterima PN pengaju kasus.
Dari data terlihat, ada yang selang enam bulan sejak putusan dibacakan. Namun, banyak juga sekitar satu tahun salinan putusan baru dikirim ke PN.
Hanya saja, dalam kasus serupa Dodi, ambil contoh kasus dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani dan dua dokter rekannya, PN Manado bisa langsung menerima salinan putusan tingkat PK pada hari putusan itu keluar, yakni 7 Februari 2014.
JAKARTA - Pihak Mahkamah Agung (MA)belum bisa memberikan kepastian kapan kiranya salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus "salah vonis"
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 600 Meter
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Pj Gubernur Jateng Dampingi Wapres Silaturahmi dengan 3 Ribu Nasabah PNM Mekaar
- Korban Helen di BPR Fianka Tak Cuma Tukang Sayur, Polda Riau Bidik Tersangka Baru
- Polda Riau Mengerahkan 1.395 Personel untuk Pengamanan Pilkada 2024
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga