PN Padangsidimpuan Harus Cepat Urus Putusan PK Kasus Salah Vonis
Sehingga, pada 8 Februari 2014, Dokter Ayu Prawani dan dua rekannya langsung dibebaskan dari bui Rumah Tahanan Malendeng, Manado, Sulut.
Mereka sempat dibui tiga bulan dalam kasus mal praktik, berdasar putusan tingkat kasasi MA yang diajukan jaksa penuntut umum. Hakim tingkat kasasi diketuai Artidjo Alkostar menjatuhkan vonis 10 bulan ke dokter Ayu cs.
Namun, dalam tingkat PK yang hakim agungnya dipimpin Mohammad Saleh, MA menyatakan dokter Ayu dan kawan-kawan tidak bersalah.
Dalam amar putusan kasus dokter Ayu ini, hakim agung menyatakan, "Memulihkan hak Para Terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Memerintahkan agar Para Terpidana dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan."
Bisa dipastikan, dalam putusan PK kasus Dodi, hakim MA juga memerintahkan agar Dodi dikeluarkan dari LP.
Seperti diberitakan, kasus "salah vonis" yang dialami Dodi Harianto (18), yang dinyatakan terbukti melakukan pencabulan terhadap Bunga (7) - nama samaran.
Oleh hakim di PN Psp, pada 23 Januari 2013, Dodi Harianto divonis empat tahun dua bulan.
Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 82 Undang-Undang (UU) No 23/- 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebelumnya, JPU menuntut Dodi tujuh tahun penjara.
JAKARTA - Pihak Mahkamah Agung (MA)belum bisa memberikan kepastian kapan kiranya salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus "salah vonis"
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 600 Meter
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Pj Gubernur Jateng Dampingi Wapres Silaturahmi dengan 3 Ribu Nasabah PNM Mekaar
- Korban Helen di BPR Fianka Tak Cuma Tukang Sayur, Polda Riau Bidik Tersangka Baru