PN Palangkaraya Gelar Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Kasus Batu Bara

PN Palangkaraya Gelar Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Kasus Batu Bara
Suasana ruang sidang di pengadilan. Ilustrasi Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, PALANGKARAYA - Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya menggelar sidang perkara dugaan pemalsuan surat pengangkutan batu bara.

Terdakwa dalam perkara itu ialah Direktur PT Kutama Mining Indonesia (KMI) Wang Xie Juan alias Susi dan mantan Direktur PT Tuah Globe Mining (PT TGM) HM Mahyudin.

Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palangkaraya, Selasa (12/4), jaksa mendakwa kedua pihak itu dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati yang dapat menimbulkan kerugian.

Hal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang Pemalsuan Surat.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum yang disusun Heru Saputra dan kawan-kawan, kasus berawal pada 2012. PT Tuah Globe Mining (TGM) dan PT KMI melakukan kesepakatan kerja sama.

Kesepakatan itu dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) tentang Perjanjian Kerja Sama Operasi Produksi Penambangan Batu Bara dan Bagi Hasil.

“Sesuai MoU bahwa yang melakukan kegiatan operasional penambangan mulai dari produksi sampai dengan penjualan dilakukan oleh PT KMI bersama dengan biaya operasional dikeluarkan dari PT KMI sedangkan hak PT TGM adalah mendapatkan royalti USD 9 per MT dan mulai melakukan penjualan pada awal 2019,” urai jaksa.

Pada Maret 2019, terjadi perselisihan antara PT TGM dan PT KMI. Pasalnya, PT KMI tidak memberikan bagi hasil sesuai kesepakatan sehingga PT TGM membuat surat tertulis yang diteken Direktur Utama PT TGM.

Dakwaan jaksa mengungkap dugaan kejahatan pemalsuan surat pengangkutan batu bara di PN Palangkaraya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News