PN Palangkaraya Gelar Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Kasus Batu Bara
Rabu, 13 April 2022 – 02:33 WIB
“Ini artinya untuk setiap kali pengiriman batu bara diperlukan satu SAAB, dan untuk pengiriman baru kemudian diajukan lagi permohonan SAAB Kepada Dinas Tamben Provinsi Kalteng dan dikeluarkan SAAB baru lagi. Dan tidak bisa SAAB yang telah digunakan untuk pengiriman sebelumnya, di-copy dan dianggap sebagai SAAB baru dan sah,” tegas jaksa.
Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa Mahyudin dan Susi menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan serta penangguhan penahanan.
Mendengar permintaan tersebut, majelis hakim akan mempertimbangkan dan akan memberikan jawaban pada sidang selanjutnya. (tan/jpnn)
Dakwaan jaksa mengungkap dugaan kejahatan pemalsuan surat pengangkutan batu bara di PN Palangkaraya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Sustain Sebut Peningkatan Pungutan Batu Bara Bisa Dialokasikan untuk Transisi Energi
- Restitusi Berduit
- Haris Azhar Minta Aktivitas Tambang Batu Bara Perusahaan Ini di Musi Banyuasin Dihentikan
- Keinginan Prabowo Kurangi Penggunaan Batu Bara di 2040 Disambut Baik
- Airlangga Sebut Indonesia Berpotensi jadi Pusat 'Critical Minerals & Renewable Energy'
- Dugaan Gratifikasi oleh Mantan Pejabat Diungkap di Persidangan