PN Palangkaraya Gelar Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Kasus Batu Bara
Rabu, 13 April 2022 – 02:33 WIB

Suasana ruang sidang di pengadilan. Ilustrasi Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
“Ini artinya untuk setiap kali pengiriman batu bara diperlukan satu SAAB, dan untuk pengiriman baru kemudian diajukan lagi permohonan SAAB Kepada Dinas Tamben Provinsi Kalteng dan dikeluarkan SAAB baru lagi. Dan tidak bisa SAAB yang telah digunakan untuk pengiriman sebelumnya, di-copy dan dianggap sebagai SAAB baru dan sah,” tegas jaksa.
Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa Mahyudin dan Susi menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan serta penangguhan penahanan.
Mendengar permintaan tersebut, majelis hakim akan mempertimbangkan dan akan memberikan jawaban pada sidang selanjutnya. (tan/jpnn)
Dakwaan jaksa mengungkap dugaan kejahatan pemalsuan surat pengangkutan batu bara di PN Palangkaraya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Tidak Dicantumkannya Pasal Suap di Dakwaan Zarof Ricar Disorot, Diduga Ada Upaya Sandera Ketua MA
- Iwakum Nilai Larangan Siaran Langsung Sidang dalam Revisi KUHAP Langgar Asas Persidangan Terbuka
- Rekan-Rekan Sekjen PDIP Hadir di Sidang Perdana, Pakai Kaus Hasto Tahanan Politik
- Fraksi PDIP di DPR akan Mengawal Sidang Hasto Kristiyanto
- Hotman Paris Disebut Kewalahan saat Sidang, Razman: Dia Kena Penyakit Lupa