PN Sintang Vonis Bebas Pelaku Cabul

jpnn.com - SINTANG – MI bisa bernapas lega. Bocah 13 tahun itu divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sintang atas perkara pencabulan anak di bawah umur. Hakim mengambil keputusan itu karena MI masih di bawah umur.
Hal itu memantik reaksi keluarga Mawar (bukan nama sebenarnya). SK, nenek Mawar mengaku tak terima dengan keputusan itu. dia meminta Kepolisian, Kejaksaan dan PN Sintang memberikan keadilan bagi keluarganya dan cucunya yang berumur tiga tahun.
“Kurang lebih ada enam kali sidnag di PN Sintang. Hasilnya pelaku yang melakukan pencabulan terhadap cucu saya itu di vonis bebas,” kata Sk pada Rakyat Kalbar (JPNN Group) kemarin.
“Dengan adanya putusan vonis bebas itu, saya merasa tidak terima dan saya minta keadilan agar pelaku bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut,” kata dia. (adx/jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus