PN Sintang Vonis Bebas Pelaku Cabul
jpnn.com - SINTANG – MI bisa bernapas lega. Bocah 13 tahun itu divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sintang atas perkara pencabulan anak di bawah umur. Hakim mengambil keputusan itu karena MI masih di bawah umur.
Hal itu memantik reaksi keluarga Mawar (bukan nama sebenarnya). SK, nenek Mawar mengaku tak terima dengan keputusan itu. dia meminta Kepolisian, Kejaksaan dan PN Sintang memberikan keadilan bagi keluarganya dan cucunya yang berumur tiga tahun.
“Kurang lebih ada enam kali sidnag di PN Sintang. Hasilnya pelaku yang melakukan pencabulan terhadap cucu saya itu di vonis bebas,” kata Sk pada Rakyat Kalbar (JPNN Group) kemarin.
“Dengan adanya putusan vonis bebas itu, saya merasa tidak terima dan saya minta keadilan agar pelaku bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut,” kata dia. (adx/jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom