PN Surabaya Tak Berwenang Menonaktifkan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
jpnn.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menegaskan tidak punya wewenang menonaktifkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti.
Hal itu menjawab banyaknya tuntutan dari masyarakat untuk menghentikan sementara ketiga hakim tersebut dan tidak boleh menangani kasus di PN Surabaya.
Diketahui, ketiga majelis hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur ialah, Erintuah Damanik sebagai hakim ketua, Mangapul dan Heri Hanindyo sebagai hakim anggota.
Humas PN Surabaya Alex Madan menjelaskan ada prosedur yang harus diikuti sebelum hakim dinonaktifkan.
Pertama, melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan apabila ada laporan terkait dugaan kejanggalan putusan perkara penganiayaan yang menewaskan korban.
“Yang melakukan pemeriksaan dan investigasi adalah badan pengawasan Mahkamah Agung (MA) atau Komisi Yudisial (KY),” kata Alex ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/7).
Alex mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima surat permohonan, pemeberitahuan, pemeriksaan atau klarifikasi atas vonis bebas Ronald Tannur.
PN Surabaya tak punya wewenang menonaktifkan 3 hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan Dini Sera Afrianti.
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng
- Polisi Dianiaya Pelaku Perkelahian, Tersangka Remaja 22 Tahun
- Begini Rudi Suparmono Mengatur Hakim hingga Ronald Tannur Divonis Bebas, Oalah
- Massa Desak Hakim PTUN dan KY Tak Menangkan Gugatan PT SKB
- MA Berhentikan eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terkait Kasus Ronald Tannur
- Prostitusi di Banda Aceh Terungkap Setelah Si Wanita Dianiaya Pelanggan