PN Surabaya Tak Berwenang Menonaktifkan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
jpnn.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menegaskan tidak punya wewenang menonaktifkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti.
Hal itu menjawab banyaknya tuntutan dari masyarakat untuk menghentikan sementara ketiga hakim tersebut dan tidak boleh menangani kasus di PN Surabaya.
Diketahui, ketiga majelis hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur ialah, Erintuah Damanik sebagai hakim ketua, Mangapul dan Heri Hanindyo sebagai hakim anggota.
Humas PN Surabaya Alex Madan menjelaskan ada prosedur yang harus diikuti sebelum hakim dinonaktifkan.
Pertama, melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan apabila ada laporan terkait dugaan kejanggalan putusan perkara penganiayaan yang menewaskan korban.
“Yang melakukan pemeriksaan dan investigasi adalah badan pengawasan Mahkamah Agung (MA) atau Komisi Yudisial (KY),” kata Alex ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/7).
Alex mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima surat permohonan, pemeberitahuan, pemeriksaan atau klarifikasi atas vonis bebas Ronald Tannur.
PN Surabaya tak punya wewenang menonaktifkan 3 hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan Dini Sera Afrianti.
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- 7 Satpam Kebun Raya Bogor Dipukuli Rombongan Peziarah
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah
- Beredar Informasi Pelaku Penganiayaan di Toko Roti Sakit Jiwa, Polisi Jangan Langsung Percaya
- Karyawati Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Ungkap Fakta Ini di DPR
- Kronologi Penganiayaan Anak Bos Toko Roti, Kepala Korban Dihantam