PN Surabaya Tak Berwenang Menonaktifkan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

PN Surabaya Tak Berwenang Menonaktifkan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Humas Pengadilan Negeri Surabaya Alex Madan (kanan). Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

“Belum ada juga keterangan yang disampaikan maupun surat dari pimpinan atau klasifikasi terkait hakim tersebut,” katanya.

Maka dari itu, dengan kata lain, Pengadilan Negeri Surabaya tidak bisa memberikan tanggapan apapun dari putusan vonis bebas Ronald Tannur.

Saat ini, yang bisa dilakukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah mengajukan kasasi atas vonis bebas terdakwa.

“Serahkan kasus ini di Kasasi. Artinya hakim di Mahkamah Agung yang akan berwenang,” tandas Alex. (mcr23/jpnn)

PN Surabaya tak punya wewenang menonaktifkan 3 hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan Dini Sera Afrianti.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ardini Pramitha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News