PN Surabaya Tak Berwenang Menonaktifkan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Selasa, 30 Juli 2024 – 07:29 WIB
“Belum ada juga keterangan yang disampaikan maupun surat dari pimpinan atau klasifikasi terkait hakim tersebut,” katanya.
Maka dari itu, dengan kata lain, Pengadilan Negeri Surabaya tidak bisa memberikan tanggapan apapun dari putusan vonis bebas Ronald Tannur.
Saat ini, yang bisa dilakukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah mengajukan kasasi atas vonis bebas terdakwa.
“Serahkan kasus ini di Kasasi. Artinya hakim di Mahkamah Agung yang akan berwenang,” tandas Alex. (mcr23/jpnn)
PN Surabaya tak punya wewenang menonaktifkan 3 hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan Dini Sera Afrianti.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ardini Pramitha
BERITA TERKAIT
- Motor Ditarik Debt Collector, Ormas Garis dan PP Terlibat Bentrok
- Ini Tampang Oknum Ormas Pelaku Penganiayaan dan Perusakan di Sukabumi
- Istri Tewas Dianiaya Suami, Terungkap dari Ibu Tersangka
- Honor Hakim Agung Diduga Disunat Puluhan Miliar, Sejumlah Elemen Bakal Bedah Kasus
- Pasutri di Bandung Aniaya Anak Angkat, Korban Tewas di Ember Cat
- Kasus Prostitusi Berujung Maut Tewaskan 2 Warga Jambi, Suami Si Wanita Tersangka