PN Tipikor Tunda Persidangan Endin

PN Tipikor Tunda Persidangan Endin
PN Tipikor Tunda Persidangan Endin
JAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Kamis (8/4), menunda sidang pengadilan terhadap terdakwa Endin AJ Soefihara. Sidang disebutkan akan kembali digelar Selasa (13/4), pada pukul 09.00 WIB.

Alasan penundaan, seperti yang disampaikan Ketua Hakim Tjokorda Reisumba, adalah lantaran hakim ketua yang memimpin persidangan dengan terdakwa Endin, yakni Nani Indrawati, sedang sakit dan sekarang dirawat di rumah sakit. "Kemudian, salah satu hakim anggota sekarang ini (juga) sedang menunaikan ibadah umroh," tambah Tjokorda.

Sementara, di antara enam saksi yang direncanakan akan bersaksi hari ini, dua di antaranya sudah sempat datang. Mereka adalah Miranda Swaray Goeltom, serta Hamka Yamdhu yang juga telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus yang sama. Mereka pun langsung diberitahu untuk hadir dalam persidangan Selasa nanti, tanpa harus diundang lagi.

"Jadi, saksi yang hadir hari ini, tanpa undangan lagi diharapkan hadir dalam persidangan berikutnya," jelas Tjokorda pula.

JAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Kamis (8/4), menunda sidang pengadilan terhadap terdakwa Endin AJ Soefihara. Sidang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News