PN Tipikor Tunda Persidangan Endin
Kamis, 08 April 2010 – 13:14 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Kamis (8/4), menunda sidang pengadilan terhadap terdakwa Endin AJ Soefihara. Sidang disebutkan akan kembali digelar Selasa (13/4), pada pukul 09.00 WIB. "Jadi, saksi yang hadir hari ini, tanpa undangan lagi diharapkan hadir dalam persidangan berikutnya," jelas Tjokorda pula.
Alasan penundaan, seperti yang disampaikan Ketua Hakim Tjokorda Reisumba, adalah lantaran hakim ketua yang memimpin persidangan dengan terdakwa Endin, yakni Nani Indrawati, sedang sakit dan sekarang dirawat di rumah sakit. "Kemudian, salah satu hakim anggota sekarang ini (juga) sedang menunaikan ibadah umroh," tambah Tjokorda.
Baca Juga:
Sementara, di antara enam saksi yang direncanakan akan bersaksi hari ini, dua di antaranya sudah sempat datang. Mereka adalah Miranda Swaray Goeltom, serta Hamka Yamdhu yang juga telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus yang sama. Mereka pun langsung diberitahu untuk hadir dalam persidangan Selasa nanti, tanpa harus diundang lagi.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Kamis (8/4), menunda sidang pengadilan terhadap terdakwa Endin AJ Soefihara. Sidang
BERITA TERKAIT
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!
- Dukung Program Makan Gratis Bergizi, GKSI Bagikan 15 Ribu Susu
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak