PN Tipikor Tunda Persidangan Endin
Kamis, 08 April 2010 – 13:14 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Kamis (8/4), menunda sidang pengadilan terhadap terdakwa Endin AJ Soefihara. Sidang disebutkan akan kembali digelar Selasa (13/4), pada pukul 09.00 WIB. "Jadi, saksi yang hadir hari ini, tanpa undangan lagi diharapkan hadir dalam persidangan berikutnya," jelas Tjokorda pula.
Alasan penundaan, seperti yang disampaikan Ketua Hakim Tjokorda Reisumba, adalah lantaran hakim ketua yang memimpin persidangan dengan terdakwa Endin, yakni Nani Indrawati, sedang sakit dan sekarang dirawat di rumah sakit. "Kemudian, salah satu hakim anggota sekarang ini (juga) sedang menunaikan ibadah umroh," tambah Tjokorda.
Baca Juga:
Sementara, di antara enam saksi yang direncanakan akan bersaksi hari ini, dua di antaranya sudah sempat datang. Mereka adalah Miranda Swaray Goeltom, serta Hamka Yamdhu yang juga telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus yang sama. Mereka pun langsung diberitahu untuk hadir dalam persidangan Selasa nanti, tanpa harus diundang lagi.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Kamis (8/4), menunda sidang pengadilan terhadap terdakwa Endin AJ Soefihara. Sidang
BERITA TERKAIT
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025