PN Tipikor Tunda Persidangan Endin
Kamis, 08 April 2010 – 13:14 WIB
Sebelumnya, Endin sendiri sempat mengaku telah menerima traveller's cheque dengan nilai sekitar Rp 500 juta. Namun selama persidangan, dirinya mengaku mendapatkan uang tersebut untuk keperluan partai. "Uang yang saya terima telah diserahkan untuk keperluan partai, dan juga untuk kegiatan sosial," ungkapnya saat dalam persidangan.
Tetapi saat dikonfirmasi, bentuk sosial seperti apa atau kepada siapa uang itu disalurkan, Endin tidak bisa menyebutkan nama-nama penerimanya. Ia pun menyatakan uang yang diterima telah dikembalikan ke negara melalui Komisi Pemberantasan Korupsi. (oji/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Kamis (8/4), menunda sidang pengadilan terhadap terdakwa Endin AJ Soefihara. Sidang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024