PN Tipikor Tunda Persidangan Endin

PN Tipikor Tunda Persidangan Endin
PN Tipikor Tunda Persidangan Endin
Sebelumnya, Endin sendiri sempat mengaku telah menerima traveller's cheque dengan nilai sekitar Rp 500 juta. Namun selama persidangan, dirinya mengaku mendapatkan uang tersebut untuk keperluan partai. "Uang yang saya terima telah diserahkan untuk keperluan partai, dan juga untuk kegiatan sosial," ungkapnya saat dalam persidangan.

Tetapi saat dikonfirmasi, bentuk sosial seperti apa atau kepada siapa uang itu disalurkan, Endin tidak bisa menyebutkan nama-nama penerimanya. Ia pun menyatakan uang yang diterima telah dikembalikan ke negara melalui Komisi Pemberantasan Korupsi. (oji/jpnn)

JAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Kamis (8/4), menunda sidang pengadilan terhadap terdakwa Endin AJ Soefihara. Sidang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News