PNBP 2024 Imigrasi Capai Rp 8,58 Triliun, Tertinggi Sepanjang Sejarah
Dengan pengakuan paspor sebagai bukti kewarganegaraan, pemberian kewenangan petugas imigrasi untuk membawa senjata api, serta penyesuaian masa berlaku izin masuk kembali (IMK) dengan izin tinggal terbatas atau tetap (ITAS/ITAP).
"UU ini mencerminkan komitmen kuat untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi layanan," ucapnya.
Dia menyatakan, penerbitan izin tinggal juga mencatat lonjakan signifikan.
Yakni, 9,3 juta izin tinggal kunjungan (ITK) atau meningkat 31 kali lipat, serta peningkatan izin tinggal terbatas (ITAS) hingga 40 persen. Izin tinggal tetap (ITAP) naik tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
"Negara asal pemegang izin tinggal terbanyak adalah Australia, Tiongkok, Malaysia, Singapura, dan India," ujarnya.
Ditjen Imigrasi juga terus berinovasi dengan autogate di bandara, layanan paspor elektronik di 13 kantor imigrasi, hingga Immigration Lounge di pusat perbelanjaan seperti Pondok Indah Mall dan Senayan City untuk layanan paspor satu hari jadi.
Layanan digital seperti e-visa dan perpanjangan izin tinggal online melalui evisa.imigrasi.go.id juga mempermudah proses perizinan.
Kini, kartu ITAS dan ITAP sudah berbasis digital.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 2024 Ditjen Imigrasi mencapai Rp 8,5 triliun menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah.
- Sebaiknya Menteri LH Cabut Permen Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran
- Menkeu: APBN Defisit Rp 401 Triliun
- Ditjen Imigrasi Resmikan 2 Direktorat Baru, Apa Saja?
- KSOP Utama Tanjung Priok Award 2024: JICT Terima 2 Penghargaan
- Silmy Karim: Immigration Lounge di Gresik Beri Kemudahan bagi WNA & WNI
- Ditjen Imigrasi Jalin Kerja Sama dengan VFS Global Untuk Tingkatkan Layanan