PNBP Minerba Hanya Sentuh Rp 10,5 Triliun
Sabtu, 16 Juli 2016 – 08:17 WIB
Kenaikan royalti mineral akan diterapkan pada emas sebesar 1 persen sehingga menjadi 3,75 persen. Angka yang sama berlaku untuk royalti tembaga. Untuk nikel, royalti naik menjadi 2 persen. Sedangkan royalti logam menjadi 1,5 persen. (dim/jos/jpnn)
JAKARTA - Tarif baru royalti sektor mineral dan batu bara (minerba) bakal diberlakukan mulai tahun depan. Ini seiring dengan selesainya amandemen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Siap Dukung Kebijakan Harga Khusus Avtur Nataru di 19 Bandara
- STAR AM Raih 4 Penghargaan di Ajang Fund Awards 2024
- KAI Cek Seluruh Jalur Rel untuk Memastikan Keselamatan dan Keamanan Perjalanan
- Road Trip MGEVC jadi Bukti Keunggulan Mobil Listrik
- Selamat! ANTAM Raih Penghargaan Appreciated Social ESG Report
- Formula Baru Bejo Jahe Merah untuk Tangkal Masuk Angin