PNBP Sektor Perikanan Tangkap Capai Rp 996,02 Miliar

PNBP Sektor Perikanan Tangkap Capai Rp 996,02 Miliar
Ilustrasi - Sejumlah nelayan memindahkan ikan hasil tangkapannya dari kapal di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Donggala, Sulawesi Tengah, Jumat (28/8/2020). ANTARAFOTO/Basri Marzuki/pras.

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa penerimaan negara bukan pajak atau PNBP dari sektor perikanan tangkap telah mencapai Rp 966,02 miliar.

"Capaian PNBP perikanan tangkap sebesar Rp966,02 miliar, terdiri atas PNBP SDA Rp 868,03 miliar dan non-SDA Rp 97,99 miliar. Itu data hingga 20 Desember 2024," kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif dalam keterangan di Jakarta, Rabu (25/12).

Menurut dia, penerapan kebijakan PNBP pascaproduksi yang digagas oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono membawa banyak perbaikan pada sistem perikanan tangkap nasional. Selain peningkatan penerimaan negara, lanjut Latif, akurasi data dan pengurusan perizinan juga menunjukkan tren positif.

"PNBP pascaproduksi merupakan penerapan sistem keadilan, sebab pembayaran PNBP oleh pelaku usaha disesuaikan dengan jumlah tangkapan yang dihasilkan," ujarnya.

Latif mengatakan peningkatan ini juga sejalan dengan penambahan jumlah perizinan kapal perikanan dalam penerapan penangkapan ikan terukur.

Per 20 Desember 2024, ujar dia, tercatat sebanyak 14.611 kapal izin pusat yang melakukan usaha perikanan tangkap.

“Hal ini menunjukkan pelayanan izin dan transformasi tata kelola perikanan tangkap yang makin baik. Jumlah ini termasuk kapal perikanan yang bermigrasi dari izin daerah menjadi izin pusat yang beroperasi di atas 12 mil,” imbuhnya.

Latif mencatat berdasarkan data sementara hingga 30 November 2024, produksi perikanan tangkap telah mencapai 6,7 juta ton.

KKP mencatat PNBP sektor perikanan tangkap telah mencapai Rp 996,02 miliar per 20 Desember 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News