PNG Akui Salah Beri Kewarganegaraan Djoko Tjandra
Senin, 17 Desember 2012 – 19:06 WIB

PNG Akui Salah Beri Kewarganegaraan Djoko Tjandra
Dengan kondisi tersebut, menteri kehakiman PNG berjanji akan mememerintah satu tim khusus untuk mengkaji ulang status warga negara PNG yang dimiliki Djoko Tjandra saat ini. Draft ekstradisi diharapkan Januari 2013 sudah diterima Indonesia. (pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah Papua Nugini (PNG) mengakui telah salah memberikan kewarganegaraan pada buron korupsi kasus hak tagih utang (cessie) Bank Bali,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?