PNG Akui Salah Beri Kewarganegaraan Djoko Tjandra
Senin, 17 Desember 2012 – 19:06 WIB
Dengan kondisi tersebut, menteri kehakiman PNG berjanji akan mememerintah satu tim khusus untuk mengkaji ulang status warga negara PNG yang dimiliki Djoko Tjandra saat ini. Draft ekstradisi diharapkan Januari 2013 sudah diterima Indonesia. (pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah Papua Nugini (PNG) mengakui telah salah memberikan kewarganegaraan pada buron korupsi kasus hak tagih utang (cessie) Bank Bali,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri LH Hanif Faisol Terjun Langsung Bersihkan Sampah di Kali Cipinang
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi Kejagung Tindak Tiga Hakim Terduga Terima Suap
- Mengeluh Tak Bisa Bertemu Guru Supriyani, Bupati Konsel: Ada yang Cari Panggung
- Hardjuno Apresiasi Langkah Kejagung Lakukan Penyidikan Atas Dugaan Korupsi Impor Gula
- Menkomdigi Meutya Hafid Sapa Guru & Siswa di Daerah 3T, Sampaikan Pesan Prabowo