PNG Akui Salah Beri Kewarganegaraan Djoko Tjandra
Senin, 17 Desember 2012 – 19:06 WIB
Dengan kondisi tersebut, menteri kehakiman PNG berjanji akan mememerintah satu tim khusus untuk mengkaji ulang status warga negara PNG yang dimiliki Djoko Tjandra saat ini. Draft ekstradisi diharapkan Januari 2013 sudah diterima Indonesia. (pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah Papua Nugini (PNG) mengakui telah salah memberikan kewarganegaraan pada buron korupsi kasus hak tagih utang (cessie) Bank Bali,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku