PNG Bentuk Tim Evaluasi Kewarganegaraan Djoko Tjandra
Jumat, 22 Februari 2013 – 22:57 WIB

PNG Bentuk Tim Evaluasi Kewarganegaraan Djoko Tjandra
Djoko merupakan buron kasus cessie Bank Bali yang kabur pada 10 Juni 2009, atau sehari sebelum diputus bersalah oleh Mahkamah Agung. Mantan Dirut PT Era Giat Prima ini juga diganjar hukuman penjara selama 2 tahun penjara.
Baca Juga:
Ditambah denda Rp 15 juta subsider tiga bulan kurungan tambahan, serta tabungannya di Bank Bali senilai Rp546 miliar disita untuk negara. (pra/jpnn)
JAKARTA - Proses pembatalan kewarganegaraan buron kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra mulai dilakukan pemerintah Papua Nugini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai