PNG Bentuk Tim Evaluasi Kewarganegaraan Djoko Tjandra
Jumat, 22 Februari 2013 – 22:57 WIB
Djoko merupakan buron kasus cessie Bank Bali yang kabur pada 10 Juni 2009, atau sehari sebelum diputus bersalah oleh Mahkamah Agung. Mantan Dirut PT Era Giat Prima ini juga diganjar hukuman penjara selama 2 tahun penjara.
Baca Juga:
Ditambah denda Rp 15 juta subsider tiga bulan kurungan tambahan, serta tabungannya di Bank Bali senilai Rp546 miliar disita untuk negara. (pra/jpnn)
JAKARTA - Proses pembatalan kewarganegaraan buron kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra mulai dilakukan pemerintah Papua Nugini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani Nongol di Warung Depan Polres
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru