PNG Cabut Paspor Djoko Tjandra
Jumat, 25 Januari 2013 – 15:26 WIB
JAKARTA - Pemerintah Papua Nugini (PNG) secara resmi mencabut paspor Djoko Soegiarto Tjandra. Pencabutan dilakukan menyusul adanya permintaan dari pemerintah Indonesia, bahwa Djoko merupakan buron kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali. Ketua Tim Pemburu Koruptor Darmono berharap, pencabutan paspor tersebut berlanjut ke proses pembatalan kewarganegaraan. Bila berhasil ditangkap, Darmono berharap pemulangan Djoko hanya lewat proses deportasi seperti biasa, bukan Mutual Legal Assistant (MLA) yang memerlukan waktu yang panjang. "Harapan kita seperti itu (dideportasi)," tambahnya.
"Harusnya, dengan paspor dibatalkan berarti kewarganegaraan juga dibatalkan," kata Darmono saat dicegat wartawan, Jumat (25/1).
Baca Juga:
Darmono yang juga Wakil Jaksa Agung menambahkan, dengan adanya pembatalan maka PNG kini memiliki kewenangan untuk menangkap Djoko jika masuk kembali ke negara tersebut. Diyakini mantan bos PT Gajah Tunggal itu akan kembali ke PNG karena memiliki banyak aset.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah Papua Nugini (PNG) secara resmi mencabut paspor Djoko Soegiarto Tjandra. Pencabutan dilakukan menyusul adanya permintaan dari
BERITA TERKAIT
- Lihat, Bakamla RI Kembali Tangkap Ballpress Ilegal
- Aceh Selatan Diguncang Gempa Magnitudo 6,2
- Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut dan PSN PIK 2 ke KPK
- Makan Bergizi Gratis dapat Sambutan Hangat dari Warganet Global
- Putri Zulkifli Hasan Ditunjuk Jadi Bendahara Umum Dekopin
- Kejari Bandung Dianggap Lalai Menangkap Terpidana Penipuan, Massa Demo Kejagung