PNG Larang Pekerja Asing di Departemen Pemerintah

PNG Larang Pekerja Asing di Departemen Pemerintah
PNG Larang Pekerja Asing di Departemen Pemerintah

Parlemen Papua Nugini sudah meloloskan peraturan yang akan melarang penasehat asing, yang kebanyakan berasal dari Australia, untuk bekerja di departemen pemerintah.

Aturan baru ini akan memaksa para kepala departemen untuk memberhentikan pekerja asing dari jabatan mereka sebagai 'penasehat teknis'.

Pemerintah mengatakan mereka masih memerlukan penasehat asing, namun sekarang akan direkrut sendiri oleh pemerintah.

John Kali, Sekretaris Departemen Manajemen Personal mengatakan para penasehat asing itu bila direkrut 'tidak akan boleh lagi' menjadi pekerja bagi pemerintah asing.

"Yang kita coba lakukan adalah melindungi kedaulatan, dan keamanan negara dengan memastikan mereka yang menandatangani kontrak, persetujuan kerja dengan negara PNG, dan badan yang merekrut mereka, guna memastikan mereka bekerja demi kepentingan negara kita" katanya.

Kali mengatakan pemerintah PND masih sedang mengkaji berapa orang yang akan terpengaruh pada keputusan baru, yang akan mulai diterapkan 1 Januari 2016.

"Kami hanya berurusan dengan sektor yang diatur dalam UU Manajemen Sektor Publik, yang meliputi sektor kesehatan, infrastruktur, keuangan, departemen kehakiman dan kejaksaan agung." tambah Kali.

"Sampai saat ini saya belum mendapatkan keterangan resmi berapa orang yang mau tetap bertahan dan berapa yang mau berhenti, namun itu semua masih tergantung dengan diskusi dengan berbagai lembaga donor."

Parlemen Papua Nugini sudah meloloskan peraturan yang akan melarang penasehat asing, yang kebanyakan berasal dari Australia, untuk bekerja di departemen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News