PNG Tinjau Status Djoko Tjandra

PNG Tinjau Status Djoko Tjandra
PNG Tinjau Status Djoko Tjandra
Kabar tersebut memberi angin segar bagi perburuan terhadap terpidana dua tahun penjara dan denda Rp 15 juta tersebut. Sebab, selama ini upaya pemulangan bos PT Era Giat itu sangat sulit karena dia sudah jadi warga negara PNG. Selain perbedaan yurisdiksi, pemerintah tidak berdaya karena Djoko sudah masuk dalam otoritas PNG.

     

Djoko mendapatkan status tersebut karena dia dianggap tidak memiliki kasus hukum di Indonesia. Salah seorang advokatnya mengatakan kepada pemerintah PNG bahwa kasus Djoko di Indonesia hanyalah perkara perdata. Selain itu, dia menjadi warga negara PNG karena investasi yang besar di negara tersebut.

     

Seperti diketahui, sehari sebelum putusan peninjauan kembali (PK) dibacakan Mahkamah Agung pada 11 Juni 2009, Djoko kabur ke PNG . Dia menyewa pesawat carteran dari bandara Halim Perdanakusuma. Diduga kuat ada oknum di dalam MA yang membocorkan putusan tersebut. (aga)

JAKARTA - Upaya pemerintah Indonesia menekan pemerintah Papua Nugini (PNG) mulai membuahkan hasil. Negara yang beribukota di Port Morespy itu akhirnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News