PNG Tinjau Status Djoko Tjandra
Sabtu, 03 November 2012 – 08:53 WIB
![PNG Tinjau Status Djoko Tjandra](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
PNG Tinjau Status Djoko Tjandra
Kabar tersebut memberi angin segar bagi perburuan terhadap terpidana dua tahun penjara dan denda Rp 15 juta tersebut. Sebab, selama ini upaya pemulangan bos PT Era Giat itu sangat sulit karena dia sudah jadi warga negara PNG. Selain perbedaan yurisdiksi, pemerintah tidak berdaya karena Djoko sudah masuk dalam otoritas PNG.
Baca Juga:
Djoko mendapatkan status tersebut karena dia dianggap tidak memiliki kasus hukum di Indonesia. Salah seorang advokatnya mengatakan kepada pemerintah PNG bahwa kasus Djoko di Indonesia hanyalah perkara perdata. Selain itu, dia menjadi warga negara PNG karena investasi yang besar di negara tersebut.
Seperti diketahui, sehari sebelum putusan peninjauan kembali (PK) dibacakan Mahkamah Agung pada 11 Juni 2009, Djoko kabur ke PNG . Dia menyewa pesawat carteran dari bandara Halim Perdanakusuma. Diduga kuat ada oknum di dalam MA yang membocorkan putusan tersebut. (aga)
JAKARTA - Upaya pemerintah Indonesia menekan pemerintah Papua Nugini (PNG) mulai membuahkan hasil. Negara yang beribukota di Port Morespy itu akhirnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Minta Pemerintah Tingkatkan Perlindungan Anak dari Ancaman Kekerasan
- Skor Sampai Deuce 37-35, Jakarta BIN Pastikan Raih Gelar Putaran Pertama Final Four
- Terjaring Razia, Anak Buah Undius Kogoya Malah Melawan Petugas, Dooor! Innalillahi
- Gus Addin: Ansor Miliki Energi Besar Hadapi Tantangan Masa Depan
- Unit Usaha Syariah Bank DKI Siap Dukung Transaksi Perbankan Muhammadiyah DKI Jakarta
- Gempa M 4,4 Guncang Pantura Jateng, Begini Dampaknya