PNM & Jamdatun Kejagung Bekerja Sama Berikan Modal Intelektual pada UMKM

PNM & Jamdatun Kejagung Bekerja Sama Berikan Modal Intelektual pada UMKM
PT Permodalan Nasional Madani (PNM) bekerja sama dengan Jamdatun Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memberikan pemahaman hukum pada UMKM. Foto: dok PNM

“Ini sejalan dengan modal intelektual yang PNM berikan kepada nasabah agar mereka semakin pintar dan apabila dibutuhkan bisa mendapatkan bantuan hukum secara perdata yang mungkin sebelumnya sangat awam,” tambah Arief.

Di sisi lain, JAMDATUN bersedia membantu untuk mensosialisasikan terkait aspek-aspek hukum perdata kepada nasabah PNM.

Sosialisasi ini dapat dibantu oleh Jajaran Kejati dan/atau Jajaran Kejari yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain itu, salah satu tugas dari Kejaksaan sendiri adalah memberi pelayanan melalui edukasi dan konsultasi secara gratis.

“Sosialisasi ini bisa dikemas dalam sebuah program. Bahkan masyarakat bisa melakukan konsultasi terkait hukum perdata dengan kejaksaan secara gratis,” ungkap Feri.

Hukum perdata sendiri merupakan hukum yang mengatur kepentingan antarwarga negara perseorangan dengan satu warga negara perseorangan lainnya.

"Contoh hukum perdata antara lain permasalahan hutang piutang, kepemilikan barang (jual-beli), waris, dan sebagainya," pungkas Feri.(mcr10/jpnn)

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) bekerja sama dengan Jamdatun Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memberikan pemahaman hukum pada UMKM


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News