PNM & Jamdatun Kejagung Bekerja Sama Berikan Modal Intelektual pada UMKM

“Ini sejalan dengan modal intelektual yang PNM berikan kepada nasabah agar mereka semakin pintar dan apabila dibutuhkan bisa mendapatkan bantuan hukum secara perdata yang mungkin sebelumnya sangat awam,” tambah Arief.
Di sisi lain, JAMDATUN bersedia membantu untuk mensosialisasikan terkait aspek-aspek hukum perdata kepada nasabah PNM.
Sosialisasi ini dapat dibantu oleh Jajaran Kejati dan/atau Jajaran Kejari yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain itu, salah satu tugas dari Kejaksaan sendiri adalah memberi pelayanan melalui edukasi dan konsultasi secara gratis.
“Sosialisasi ini bisa dikemas dalam sebuah program. Bahkan masyarakat bisa melakukan konsultasi terkait hukum perdata dengan kejaksaan secara gratis,” ungkap Feri.
Hukum perdata sendiri merupakan hukum yang mengatur kepentingan antarwarga negara perseorangan dengan satu warga negara perseorangan lainnya.
"Contoh hukum perdata antara lain permasalahan hutang piutang, kepemilikan barang (jual-beli), waris, dan sebagainya," pungkas Feri.(mcr10/jpnn)
PT Permodalan Nasional Madani (PNM) bekerja sama dengan Jamdatun Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memberikan pemahaman hukum pada UMKM
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Bea Cukai Malang Lepas Ekspor 360 Paket Produk Keripik Buah dan Sayur ke Singapura
- Bangkit Lewat Bale Berdaya, UMKM Sumbawa Menuju Panggung Nasional
- Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi
- PNM Siapkan Posko Arus Balik Lebaran di Balikpapan dan Padang, Ini Fasilitasnya
- Pemprov DKI Sebut Omzet Pedagang UMKM Naik Saat Ramadan, Turun Ketika Lebaran
- Dukung UMKM, Pemprov Jakarta Siapkan Anggaran Rp 300 Miliar