PNPM Tidak Lagi Kewenangan Kemendagri

PNPM Tidak Lagi Kewenangan Kemendagri
Dirjen Pemdes Kemendagri Nata Irawan. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com - JAKARTA – Direktur Jenderal Pemerintahan Desa (Dirjen Pemdes) Kemendagri Nata Irawan menjelaskan, Kemendagri menyerahkan tugas dan fungsi bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat kepada Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Termasuk juga  penyelesaian  PNPM Mandiri Perdesaan,  juga diserahterimakan kepada Kemendes PDTT.

Nata mengatakan, hal tersebut telah ditegaskan dengan Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri.

”Dengan demikian, maka proses dan keberlanjutan pengelolaan dan pengendalian PNPM Mandiri Perdesaan sudah beralih ke Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi,” kata Nata Irawan.

Ia menjelaskan, ada dua kelompok besar dari hasil kegiatan PNPM Mandiri yakni sarana prasarana sosial ekonomi dasar dan dana bergulir.

”Aset PNPM Mandiri Perdesaan adalah milik masyarakat pelaksana dan penerima manfaat program. Ini merupakan konsekuensi dari alokasi anggaran Bantuan Langsung Masyarakat, yang bersumber dari APBN dan APBD, dengan pola bantuan sosial,” ujar dia.

Dijelaskan Nata, Kemendagri juga telah menerbitkan dua panduan untuk melakukan penataan pada dua kelompok besar ini.

Untuk pengelolaan sarana/prasarana oleh masyarakat, menurutnya, masih diperlukan penguatan dalam aspek teknis maupun legalitas sebagai langkah awal perlindungan. Terhadap status kepemilikan, status kelembagaan, dukungan pendanaan agar tetap sesuai dengan tujuan, prinsip dan asas PNPM Mandiri Perdesaan.

JAKARTA – Direktur Jenderal Pemerintahan Desa (Dirjen Pemdes) Kemendagri Nata Irawan menjelaskan, Kemendagri menyerahkan tugas dan fungsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News