PNPM Tidak Lagi Kewenangan Kemendagri
Kamis, 10 Maret 2016 – 18:56 WIB

Dirjen Pemdes Kemendagri Nata Irawan. Foto: Humas Kemendagri
Sedangkan untuk dana bergulir, mekanisme pengelolaan dana bergulir diputuskan dan ditetapkan oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) melalui Musyawarah Antar Desa (MAD).
“Hasil keputusan tersebut dituangkan dalam AD/ART sebagai acuan dalam penyusunan SOP sebagai bentuk pengendalian,” tuturnya.
Sesuai peraturan perUndang-Undangan, kata Nata, Kemendagri melaksanakan fungsi koordinasi, pembinaan dan pengawasan pada Pemda sehingga akan selalu berkoordinasi dengan Kementerian lainnya berkaitan dengan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan di daerah.
“Pada prinsipnya, Kemendagri selalu berkoordinasi dalam pelaksanaan pemberdayaan dan pembangunan dengan Kementerian manapun yang terkait,” pungkas Nata. (adv/sam/jpnn)
JAKARTA – Direktur Jenderal Pemerintahan Desa (Dirjen Pemdes) Kemendagri Nata Irawan menjelaskan, Kemendagri menyerahkan tugas dan fungsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025