PNRI Akan Ambil Alih Sisa Pembuatan Blanko e-KTP
Rabu, 03 April 2013 – 22:46 WIB
Kendati demikian, kata Jimmy, sesuai dengan akta KSO, jika ada anggota KSO yang lalai, sebagaimana yang PT Sandipala, maka anggota KSO lain boleh mengambil alih pekerjaan yang belum diselesaikannya. Hal ini tertuang dalam akte perjanjian KSO.
"Sebaliknya jika ada pinalti dari PPK ke KSO karena kelalaian Sandipala, maka kita bebankan ke Sandipala," pungkas Jimmy sembari menyebut bahwa PNRI sudah tidak bisa lagi berkomunikasi tatap muka maupun via telpon dengan Dirut PT Sandipala, Paulus Tannos karena yang bersangkutan sudah menjadi buronan dalam sebuah kasus yang ditangani Mabes Polri.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) selaku pemenang tender pembuatan e-KTP secara nasional menyatakan akan mengambil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad