PNRI Akui Rp150 Miliar Uang Sandipala Belum Dibayar
Rabu, 03 April 2013 – 15:13 WIB
JAKARTA - Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) selaku pemenang tender proyek e-KTP senilai Rp5,8 triliun mengakui uang termin milik PT Sandipala Arthaputra sekitar Rp150 miliar memang belum dibayarkan.
Kuasa Hukum KSO PNRI, Jimmy Simanjuntak menyebutkan, alasan belum dibayarkankan uang termin bulan Desember 2012 lebih kurang Rp56-60 miliar, dan termin bulan Maret 2013, karena adanya sengketa hukum di internal PT Sandipala. Uang ini menurut Jimmy masih ada di rekening KSO PNRI.
"Perlu dicatat, hak Sandipala, sekitar Rp150 miliar masih ada di KSO, terdiri dari termin Desember 2012 dan termin Maret 2013. Itu tidak berkurang sedikitpun di rekening KSO," kata Jimmy di kantornya, Rabu (3/4).
Sebelumnya pihak PT Sandipala mengumbar ke media bahwa mereka terpaksa menghentikan produksi blanko e-KTP karena uang termin mereka belum dibayarkan oleh KSO PNRI.
JAKARTA - Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) selaku pemenang tender proyek e-KTP senilai Rp5,8 triliun mengakui uang termin milik
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan