PNRI Akui Rp150 Miliar Uang Sandipala Belum Dibayar
Rabu, 03 April 2013 – 15:13 WIB
JAKARTA - Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) selaku pemenang tender proyek e-KTP senilai Rp5,8 triliun mengakui uang termin milik PT Sandipala Arthaputra sekitar Rp150 miliar memang belum dibayarkan.
Kuasa Hukum KSO PNRI, Jimmy Simanjuntak menyebutkan, alasan belum dibayarkankan uang termin bulan Desember 2012 lebih kurang Rp56-60 miliar, dan termin bulan Maret 2013, karena adanya sengketa hukum di internal PT Sandipala. Uang ini menurut Jimmy masih ada di rekening KSO PNRI.
"Perlu dicatat, hak Sandipala, sekitar Rp150 miliar masih ada di KSO, terdiri dari termin Desember 2012 dan termin Maret 2013. Itu tidak berkurang sedikitpun di rekening KSO," kata Jimmy di kantornya, Rabu (3/4).
Sebelumnya pihak PT Sandipala mengumbar ke media bahwa mereka terpaksa menghentikan produksi blanko e-KTP karena uang termin mereka belum dibayarkan oleh KSO PNRI.
JAKARTA - Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) selaku pemenang tender proyek e-KTP senilai Rp5,8 triliun mengakui uang termin milik
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB