PNRI Akui Rp150 Miliar Uang Sandipala Belum Dibayar

PNRI Akui Rp150 Miliar Uang Sandipala Belum Dibayar
PNRI Akui Rp150 Miliar Uang Sandipala Belum Dibayar
"Apa dasar KSO PNRI tidak membayarkan? KSO sangat kecewa dan kaget karena dalam perjalanan, kami dapat surat dari Bank Artha Graha yang meninformasikan bahwa PT Sandipala telah menjaminkan tagihannya di proyek e-KTP kepada Artha Graha," ungkap Jimmy.

Kemudian, lanjut Jimmy, KSO lebih kaget lagi saat salah satu direktur PT Sandipala, Vecky Alex Lumantauw minta pembayaran uang termin mereka dikirim ke rekening Bank Artha Graha atas nama PT Sandipala, namun datang lagi surat bantahan dari Dirut PT Sandipala, Paulus Tannos yang meminta pembayaran tersebut disetorkan ke rekening perusahaan yang ada di Bank BCA.

"Tapi setelah kami ketahui, rekening BCA milik PT Sandipala itu telah diblokir atas permintaan kepolisian," kata Jimmy.

Belakangan, diketahui sengketa kedua direktur di PT Sandipala ini berlanjut sampai pada laporan pengaduan ke kepolisian oleh Vecky terhadap Paulus sebanyak tiga kali. Laporan ini terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, serta dua laporan tentang dugaan tindak pidana pemalsuan dan memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

JAKARTA - Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) selaku pemenang tender proyek e-KTP senilai Rp5,8 triliun mengakui uang termin milik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News