PNRI Raih Keuntungan Rp 107 Miliar dari Proyek e-KTP
Kamis, 04 Mei 2017 – 18:15 WIB
Eks Ketua Panitia Lelang Proyek e-KTP Sugiarto dan Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/3). Mereka didakwa memperkaya diri sendiri dan menerima uang dengan total sebesar Rp 60 miliar lebih. Foto by: Ricardo
Meski demikian, Isnu tidak bisa memastikan apakah anggota Konsorsium PNRI lainnya memberikan uang hasil keuntungan dari proyek e-KTP kepada Irman dan Sugiharto.
"Kami tidak mengetahui oleh anggota konsorsium lainnya. Kalau dari PNRI tidak ada," tegasnya.
Dalam hal ini, anggota konsorsium PNRI adalah Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Sucofindo, PT Quadra Solution, PT Sandhipala Artaputra. (Put/jpg/jpnn)
Mantan Direktur Utama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya mengaku perusahaan yang dipimpinnya meraih keuntungan hingga Rp
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Berkas Ekstradisi Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Segera Rampung
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- KPK Tegaskan Tidak Ada Bukti Ganjar Terlibat Kasus Korupsi E-KTP
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Petinggi BUMN
- Apa Kabar Kasus Korupsi e-KTP?
- Usut Korupsi e-KTP, KPK Garap Eks Legislator Golkar Lagi