PNRI Resmi Ajukan Banding
Selasa, 11 Desember 2012 – 08:45 WIB
JAKARTA – Pemenang tender pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI), secara resmi mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta, Pusat, Senin (10/12).
Langkah tersebut ditempuh, setelah sebelumnya sidang Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 13 November lalu, memvonis panitia tender dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku terlapor I, konsorsium PNRI terlapor II, dan PT.Astra Graphia terlapor III, terbukti melakukan persekongkolan untuk memenangkan tender e-KTP.
“Kita sudah daftarkan permohonan keberatan atas putusan KPPU Nomor 03/KPPU-L/2012 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Langkah ini kita lakukan karena dalam putusan tersebut, banyak kalimat indikasi dan kemungkinan. Artinya Majelis KPPU mendasarkan putusan berdasarkan indikasi dan putusan, jadi bukan bukti atau pun saksi,” ujar Kuasa Hukum PNRI, Jimmy Simajuntak di Jakarta.
Alasan lain, tim investigator KPPU menurutnya, juga tidak pernah bisa membuktikan dalil dugaan persekongkolan seperti yang dituduhkan selama persidangan berlangsung. Tim investigator, hanya mendengarkan serta menguji saksi dan bukti-bukti yang diajukan PNRI dan Astra Graphia. Selain itu, putusan tersebut juga tidak bulat disuarakan seluruh majelis sidang.
JAKARTA – Pemenang tender pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI), secara resmi mengajukan
BERITA TERKAIT
- Ini Upaya Bea Cukai Optimalkan Pengawasan & Dukung Program P4GN di Sulsel dan Kalteng
- Kejaksaan Sita Lahan Kebun Binatang Bandung, Bagaimana Nasib Para Satwa?
- Eksaminasi Perkara Kasus Harun Masiku, Keputusan DPP PDIP Tidak Melanggar Hukum
- Rapat DPR, KemenPAN-RB, BKN dengan Honorer Batal, Imbas Demo R2/R3?
- Tanggapi Polemik HGB Pagar Laut, Muannas Alaidid: Banyak yang Keliru dan Salah Paham
- Pengamat Sebut MA Harus Bersihkan Makelar Kasus di Gedung Pengadilan