PNRI Resmi Ajukan Banding
Selasa, 11 Desember 2012 – 08:45 WIB
JAKARTA – Pemenang tender pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI), secara resmi mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta, Pusat, Senin (10/12).
Langkah tersebut ditempuh, setelah sebelumnya sidang Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 13 November lalu, memvonis panitia tender dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku terlapor I, konsorsium PNRI terlapor II, dan PT.Astra Graphia terlapor III, terbukti melakukan persekongkolan untuk memenangkan tender e-KTP.
“Kita sudah daftarkan permohonan keberatan atas putusan KPPU Nomor 03/KPPU-L/2012 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Langkah ini kita lakukan karena dalam putusan tersebut, banyak kalimat indikasi dan kemungkinan. Artinya Majelis KPPU mendasarkan putusan berdasarkan indikasi dan putusan, jadi bukan bukti atau pun saksi,” ujar Kuasa Hukum PNRI, Jimmy Simajuntak di Jakarta.
Alasan lain, tim investigator KPPU menurutnya, juga tidak pernah bisa membuktikan dalil dugaan persekongkolan seperti yang dituduhkan selama persidangan berlangsung. Tim investigator, hanya mendengarkan serta menguji saksi dan bukti-bukti yang diajukan PNRI dan Astra Graphia. Selain itu, putusan tersebut juga tidak bulat disuarakan seluruh majelis sidang.
JAKARTA – Pemenang tender pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI), secara resmi mengajukan
BERITA TERKAIT
- BKN Ungkap Penyebab Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 belum Bisa Dilihat di Akun SSCASN
- Cuaca Hari Ini, Hujan Ringan di Kota-Kota Besar
- Pra-MLB NU: Ada yang Bertanya Kapan Gus Ipul Mundur
- 23 Polisi di Sumut Kena PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba
- Hati-Hati! Ada Hoaks soal Brigade Pangan di Media Sosial
- Cuaca Hari Ini, Sebagian Kota Besar Diprediksi Hujan Disertai Petir, Waspadalah